Lima Tahun Buron, Pencuri Tabung Gas Elpiji di Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi

Pringsewu, TargetJurnalis.id

Setelah sebelumnya berhasil menangkap buronan kasus curanmor, Polsek Gadingrejo kembali berhasil menangkap DPO pelaku pencurian 52 tabung gas elpiji yang terjadi pada 2019 silam.

Pelaku yang ditangkap berinisial HS (23) warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pria yang biasa dipanggil Mondi ini diringkus polisi saat berada di bengkel mobil di wilayah Kecamatan Way Lima Pesawaran pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 18.10 Wib.

Dalam perkara ini polis berhasil mengamankan Barang Bukti 20 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram hasil pencurian.

“Selain itu kami juga turut menyita 2 unit sepeda motor dan 1 buah besi panjang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi pencurian,” terang AKP Nurul Haq pada Jumat (10/5/2024) siang.

Diungkapkan Kapolsek, pria berambut gondrong ini di tangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 52 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram senilai Rp.6,6 juta milik Riski Aditya (36) warga Pekon Bulukarto, Gadingrejo.

Pencurian ini terjadi pada 18 Juli 2019 sekira pukul 2 dinihari. Saat dicuri puluhan tabung gas elpiji tersebut tidak berisi gas elpiji dan tersimpan di dalam gudang.

“Pencurian itu dilakukan bersama empat orang temannya. Dari empat rekanya tersebut, 3 pelaku sudah berhasil ditangkap dan menjalani hukuman sedangkan satu pelaku lain masih dalam pencarian Polisi,” paparnya.

Nurul Haq menyebut, semenjak tahu temanya ditangkap polisi, Mondi mengaku sempat kabur ke pulau Jawa dan berdagang pecel lele. Dirinya juga mengaku baru sebulan ini pulang ke kampung halamannya.

“Begitu kami mendapat informasi bahwa HS pulang, langsung kami lakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HS telah di jebloskan ke sel tahanan dan dalam proses penyidikan perkaranya di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun lamanya.” Tandasnya.

(DN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *