Lima Tahun Buron, Pencuri Tabung Gas Elpiji di Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi

- Penulis

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, TargetJurnalis.id

Setelah sebelumnya berhasil menangkap buronan kasus curanmor, Polsek Gadingrejo kembali berhasil menangkap DPO pelaku pencurian 52 tabung gas elpiji yang terjadi pada 2019 silam.

Pelaku yang ditangkap berinisial HS (23) warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pria yang biasa dipanggil Mondi ini diringkus polisi saat berada di bengkel mobil di wilayah Kecamatan Way Lima Pesawaran pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 18.10 Wib.

Dalam perkara ini polis berhasil mengamankan Barang Bukti 20 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram hasil pencurian.

“Selain itu kami juga turut menyita 2 unit sepeda motor dan 1 buah besi panjang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi pencurian,” terang AKP Nurul Haq pada Jumat (10/5/2024) siang.

Diungkapkan Kapolsek, pria berambut gondrong ini di tangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 52 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram senilai Rp.6,6 juta milik Riski Aditya (36) warga Pekon Bulukarto, Gadingrejo.

Pencurian ini terjadi pada 18 Juli 2019 sekira pukul 2 dinihari. Saat dicuri puluhan tabung gas elpiji tersebut tidak berisi gas elpiji dan tersimpan di dalam gudang.

“Pencurian itu dilakukan bersama empat orang temannya. Dari empat rekanya tersebut, 3 pelaku sudah berhasil ditangkap dan menjalani hukuman sedangkan satu pelaku lain masih dalam pencarian Polisi,” paparnya.

Nurul Haq menyebut, semenjak tahu temanya ditangkap polisi, Mondi mengaku sempat kabur ke pulau Jawa dan berdagang pecel lele. Dirinya juga mengaku baru sebulan ini pulang ke kampung halamannya.

“Begitu kami mendapat informasi bahwa HS pulang, langsung kami lakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HS telah di jebloskan ke sel tahanan dan dalam proses penyidikan perkaranya di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun lamanya.” Tandasnya.

(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas
Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Marak Di Belitung, Kapolres : Segera Kami Dalami Infonya
Akibat Pemberitaan Miring Yang Dianggap Tendensius Dan Menyesatkan, Ed Laporkan Dua Media Online Ke Polda Babel
Sat Narkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Kolaborasi Bj Dan Haji He, Diduga Kolektor Pasir Timah Ilegal Desa Kepoh Dan Desa Bukit Terap
Hasil Kajian Tim Teknis, Dinas PUPR Kota Pangkalpinang : Penyedia Konstruksi Rehabilitasi Berat Atau Bongkar Gedung Miring
Belasan Ponton Tambang Rajuk Tower Hantam DAS Air Anyer, Ancam Robohkan Jembatan Dan Jalan
Ada Apa Dengan Polrestabes Medan, Tahanan Kok Bisa Mati Mendadak Tanpa Pemberitahuan ??

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:37 WIB

GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:34 WIB

Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Marak Di Belitung, Kapolres : Segera Kami Dalami Infonya

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:45 WIB

Akibat Pemberitaan Miring Yang Dianggap Tendensius Dan Menyesatkan, Ed Laporkan Dua Media Online Ke Polda Babel

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:37 WIB

Sat Narkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:09 WIB

Kolaborasi Bj Dan Haji He, Diduga Kolektor Pasir Timah Ilegal Desa Kepoh Dan Desa Bukit Terap

Berita Terbaru