Pencuri Motor Di Parkiran Hotel Marisa Pringsewu Ditangkap Polisi

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, TargetJurnalid.id

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Presisi Polres Pringsewu telah menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (13/5/2024). Pelaku yang diamankan adalah MS (47), warga Desa Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan.

“Pelaku kita amankan di rumahnya tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Iptu Muhammad Irfan Romadhon pada Selasa (14/5/2024) siang.

Kasat menjelaskan, MS diamankan atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5625 ZE di area parkir Hotel Marisa di Kelurahan Pringsewu Timur pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB. Sepeda motor yang dicuri tersebut milik Bayu Pradana (23), karyawan Hotel Marisa.

“Sebelum hilang, sepeda motor tersebut diparkir pemiliknya di depan area parkir hotel dan ditinggal beraktivitas di dalam hotel. Sejam kemudian, saat korban keluar, sepeda motornya sudah hilang,” jelas Kasat.

Menurut Kasat, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan oleh MS seorang diri, melainkan melibatkan seorang rekannya yang masih buron dan dalam pengejaran polisi. Hal ini terungkap dari pengakuan pelaku MS serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang. Sepeda motor yang belum sempat dijual oleh para pelaku tersebut disembunyikan di rumah salah satu kerabat pelaku di wilayah Lampung Tengah.

Kasat menyebut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku MS dengan sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya.

“Sementara ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan kita harapkan bisa mengungkap kasus atau pelaku lainnya,” ungkap lulusan Akpol 2019 tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas
Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Marak Di Belitung, Kapolres : Segera Kami Dalami Infonya
Akibat Pemberitaan Miring Yang Dianggap Tendensius Dan Menyesatkan, Ed Laporkan Dua Media Online Ke Polda Babel
Sat Narkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Kolaborasi Bj Dan Haji He, Diduga Kolektor Pasir Timah Ilegal Desa Kepoh Dan Desa Bukit Terap
Hasil Kajian Tim Teknis, Dinas PUPR Kota Pangkalpinang : Penyedia Konstruksi Rehabilitasi Berat Atau Bongkar Gedung Miring
Belasan Ponton Tambang Rajuk Tower Hantam DAS Air Anyer, Ancam Robohkan Jembatan Dan Jalan
Ada Apa Dengan Polrestabes Medan, Tahanan Kok Bisa Mati Mendadak Tanpa Pemberitahuan ??

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:37 WIB

GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:34 WIB

Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Marak Di Belitung, Kapolres : Segera Kami Dalami Infonya

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:45 WIB

Akibat Pemberitaan Miring Yang Dianggap Tendensius Dan Menyesatkan, Ed Laporkan Dua Media Online Ke Polda Babel

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:37 WIB

Sat Narkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:09 WIB

Kolaborasi Bj Dan Haji He, Diduga Kolektor Pasir Timah Ilegal Desa Kepoh Dan Desa Bukit Terap

Berita Terbaru