Penganiaya Sopir Truck Hingga Patah Lengan dan Luka Memar Pada Dua Kaki di Bekuk Tekab 308 Polres Lamteng

Lampung, TargetJurnalis.id

Akhirnya BTS (29) dan IAF(28), keduanya warga Kampung Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng), Jumat (17/05/2024).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigir didampingi Kabag Ops Kompol Edi Qorinas, Kasi Propam AKP Eko Edisusanto, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Sie Humas IPTU Wahyu, dan Kajit Resum IPDA Frnas Simon Simamora menjelaskan ditangkapnya BTS (29) dan IAF(28), atas laporan Eko Pranata Warga Adiluwih Pringsewu.

Menurut Kapolres saat itu Suhadi (Sopir) dan Eko Pranata (Kenek) melintas dari arah Kota Gajah, menuju Gunung Sugih Selasa (15/5/2024) sekira Pukul 16.30 WIB.

Mobil truck yang dikemudikan Suhadi, tiba-tiba dihadang oleh dua orang pelaku, yang menggendarai motor honda beat warna hitam tanpa nopol.

“Kedua pelaku melakukan percobaan pemerasan terhadap korban, dan berujung pada penganiayaan. Suhadi mebgalami patah lengan kanan sebelah kiri, dan mengalami luka memar di kedua kakinya, ” jelas AKBP Andik Purnomo Sigit.

Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial (Medsos) facebook (FB). Berbekal laporan korban dan vidio viral polisi langsung memburu kedua Bang Jago.

“Keduanya berhasil diamankan dirumahnya masing-masing, selain itu anggota juga mengamankan satu unit motor yang diduga digunakan kedua pelaku, ” jelasnya.

Team Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Lamteng juga menyita satu vcs besi yang diduga digunakan pelaku memukuli korban. Kemudian pakayan kedua pelaku saat melakukan aksi kekerasan.

“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut, ” ujarnya.

Kedua kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 351 KUHPidana.

Kapolres Lamteng menghimbau masyarakat yang mendengar melihat atau menjadi korban kejahatan, tidak hanya memviralkan vidionya tapi juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.

“Silahkan masyarakat memviralkan vidio peristiwa kejahatan, tapi jangan lupa melaporkanya juga ke kantor polis, agar perkaranya segera bisa ditindak lanjuti, ” pungkas Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit.

(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *