Sumur bor UD Pala Tirta Diduga tidak Kantongi Izin Dari Kementrian ESDM

 

Tegal, targetjurnalis.id 11/08/2024
Regulasi penggunaan air tanah atau air dalam memang diatur secara ketat. Dibedakan secara tegas antara pengguna rumah tangga dan usaha. Tujuannya jelas, melindungi ekosistem. Karena ketika air tanah digunakan secara berlebihan dan terjadi kerusakan lingkungan, dampaknya dirasakan secara luas.

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng Nomor 3 Tahun 2018 tetang Pengelolaan Air Tanah, perizinan penggunaan tanah penting guna mencegah penyelewengan. Terutama mengambil air tanah yang bukan haknya. Pemanfaatan air tanah antara rumah tangga dan usaha juga dibedakan.Untuk rumah tangga tidak perlu izin. Yang perlu ada  izinnya  yaitu yang untuk usaha. Pabrik, hotel, dan sebagainya.

Menyikapi hal tersebut di Jl Siklepuh Rt O6 Rw 02 Desa Pangabean kecamatan Dukuh Turi  kabupaten Tegal Jawa Tengah.terdapat sebuah pengunaan air untuk di perjual belikan .

Info tersebut diperoleh dari informasi masyarakat.Hinggateam awak media langsung menuju ke lokasi guna mendapatkan keterangan dari pemiliknya .

Saat di temui, pada team awak media ini  H Basuki selaku pemilik lahan dan pengelola tempat usaha tersebut menjelaskan bahwa air yang di eksploitasinya itu di jual atau di distribusikan ke kapal kapal nelayan yang bersandar di pelabuhan kota Tegal, guna keperluan sehari hari baik mandi, memasak , mencuci dan lain lain .Ia pun mengaku telah mengantongi ijin dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jawa Tengah .Sambil menunjukan surat ijinnya tersebut yang tertera tanggal dan tahun di keluarkan surat itu pada  tanggal  12  Juli  2022.

” Usaha Saya ini sudah kantongi izin mas..ini surat izinnya ” kata H. Basuki .

Mendapat jawaban demikian awak media ini pun menjelaskan bahwa ada aturan yang baru tentang  pengambilan air tanah harus mendapat izin dari Kementrian ESDM .Mendapat penjelasan demikian H.Basuki mengatakan bahwa dirinya tidak tahu akan hal itu .

Perlu di ketahui Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 berisi,  bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Poin berikutnya, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Adapun cara pengajuan izin permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial. Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologiby

By . slmt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *