Mencuat dikalangan dunia pendidikan perguruan tinggi ADVENT ” Menolak keras adanya Prostitusi di Hotel Horas Guest House Komplek Waterpak

 

Tergetjurnalis.id, Kota Pematangsiantar -Hotel Horas Guest House Komplek Waterpak jln Rakuta Sembiring menjadi tempat ajang penyediaan Prostitusi terselubung.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar ketika dikonfirmasi adanya Prostitusi terselubung di Hotel Horas Guest House Komplek Waterpak jln Rakuta Sembiring,tidak menjawab konfirmasi dari awak media Targetjurnalis (Bungkam)

Terkait adanya Prostitusi dihotel Horas Guest House Komplek Waterpak jln Rakuta Sembiring ” Kampus perguruan tinggi ADVENT dan Sekolah lanjutan ADVENT (Berasrama) dengan adanya kegiatan tersebut “Prostitusi terselubung di Hotel Horas Guest House Komplek Waterpak jln Rakuta Sembiring,Sangat Menolak Keras .Dan menurut Tokoh masarakat sekitar Prostitusi pelanggaran terhadap norma adat norma kesopanan ,norma kesusilaan ,norma agama dan norma Hukum.

 

Tentunya “Dengan Undang -undang yang berlaku di Republik Indonesia ini “degan pasal 298 KUHP “Melarang siapa saja yang menjadikan kegiatan Cabul orang orang lain Sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dan mengambil keuntungan darinya , Ancaman pidana maksimal 1 Tahun 4 Bulan dan sementara PSK Pekerja yang bertugas melayani Aktivitas seksual dengan tujuaan untuk mendapatkan upah atau uang dari yang telah memakai jasa PSK tersebut.

“Kabid Humas Polda Sumatra Utara ketika dikonfirmasi adanya Prostitusi di Hotel Horas Guest House Komplek Waterpak jln Rakuta Sembiring kota Pematangsiantar “Menegaskan Akan Memberantas dan menindak tegas Prostitusi terselubung di dihotel Horas Guest House tersebut dikota Pematangsiantar “Tandasnya Sesuai undang undang Hukum yang Berlaku di Republik Indonesia ini .tandasnya
Kombes Hadi Kabid Humas Polda Sumatra Utara.

(Josep opranto Sagala)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *