PADANG—Targetjurnalis.Id |
Mencuri sepeda motor milik mantan mertuanya sendiri, sepasang suami istri diringkus Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung, Kota Padang, Selasa 13 September 2022.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra membenarkan adanya pasangan suami istri yang di tangkap karena melakukan pencurian satu unit sepeda motor Scoopy.
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu diketahui berinisial IG (32) dan RA (30) merupakan warga Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
“Kedua pelaku ditangkap di Maransi, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada Selasa (13/9/2022) Sore,” ujar Kompol Harry Kepada wartawan.
Kompol Harry menjelaskan kedua pelaku yang merupakan suami istri ini, ditangkap atas laporan dari korban, bahwa motor milik korban dicuri oleh mantan menantunya.
“Pas dapat laporan itu, kita langsung bergerak cepat, dan mendapati infomasi bahwa kedua pelaku berada Kontrakannya di kawasan Maransi, lalu keduanya berhasil ditangkap beserta barang bukti motor hasil curian,” ucapnya.
Saat dimintai keterangan, lanjut Kompol Harry, sang istri mengaku bahwa motor yang dicuri itu milik mantan mertuanya, pada sewaktu jadi minantunya, pelaku pernah duplikat kunci motor tersebut.
“Jadi sang istri ini, mencuri bersama suaminya yang baru, pakai kunci yang dulu pernah di duplikat sewaktu menjadi minantu korban dan aksinya juga sempat terekam cctv dari rumah mantan mertuanya,” lanjutnya
Selanjutnya pelaku dan barang sepeda motor Scoopy bukti di bawa ke Polsek Lubuk Begalung, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku terjerat pasal 363 KHUP pencurian kendaraan bermotor, yang saat ini sudah di sel Polsek LubuknBegalung” tutupnya. (**)