Slawi—Targetjurnalis.Id|
Setelah di temui di ruang kerja kepala sekolah dan menyinggung mengenai dugaan pungutan liar , ibu kepala sekolah ibu lestari Spd,Membenarkan apa yang komite menceritakan ke tim media.
Benar bahwasanya SD dukuh jati wetan 01, meminta uang kenang – kenangan ke sejumlah siswa kelas 6 yang udah lulus dengan senilai Rp.400.000 per siswa dengan jumlah 23 anak.
Setelah di konfirmasi uang tersebut di gunakan untuk apa,Bapak komite dan ibu kepala sekolah Menjelaskan uang tersebut untuk pembelian leptop , tetapi sampai bulan ini sekolah tersebut setelah di tanyakan uang tersebut belum terpakai dan belum di belikan leptop,Sedangkan uang udah terkumpul.
Sekolah tersebut melanggar Permendikbud NO 44 tahun 2012.pasal 9 ayat (1) ,laranggan meminta punggutan ke orang tua murid (Tukiman)santoso