Kasus Pungli Pembuatan KTP-E di Disdukcapil Dilimpahkan ke Inspektorat Pemda Kabupaten Lampung Utara

- Penulis

Rabu, 14 Juni 2023 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Kasus Pungli Pembuatan KTP-E di Disdukcapil Dilimpahkan ke Inspektorat Pemda Kabupaten Lampung Utara

 

KOTABUMI, Penangkapan terhadap 7 orang oknum yang duga melakukan pungli pembuatan KTP-E pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemda Kabupaten Lampung Utara oleh aparat Polres setempat, penanganan selanjutnya di limpahkan ke Inspektorat setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh kelompok kerja (Pokja) saber pungli unit Tipikor Sat Reskrim di pimpin Kasat AKP Eko Rendi Oktama SH.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK di dampingi Waka Polres Kompol Dwi Santosa SH, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi menyampaikan hal tersebut saat menggelar konferensi Pers di hadapan puluhan awak media yang hadir bertempat di ruang Rekonfu pada Selasa malam 13/6/2023 pukul 23.00 wib.

 

Bersama dengan terduga pelaku yang terdiri dari 5 oknum ASN dan 2 orang PHL, juga diserahkan barang bukti berupa 3 unit komputer, CPU, puluhan blangko KTP-E dan sejumlah berkas pengajuan permohonan pembuatan KTP milik masyarakat. “ujarnya

 

Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi terkait kronologis kejadian, setelah pihaknya mendapatkan informasi pada tanggal 12 Juni 2023 langsung menuju lokasi TKP yang diduga ada praktek pungli.

 

Kita melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yg diduga melakukan praktek pungli dan penggeledahan, kita temukan uang Rp.419.000 dari oknum insial H, Rp.650. 000 dari oknum inisial P berikut beberapa barang bukti lainnya kita bawa ke Polres.

 

Kemarin kita telah melakukan pemeriksaan 9 orang, yang di TKP 7 orang, diperoleh keterangan bahwa aktifitas tersebut terjadi sejak beberapa bulan lalu dan hasil pemeriksaan kita serahkan ke tim inspektorat untuk di tindak lanjuti terkait asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

 

Selanjutnya penjelasan dari pihak inspektorat M.Erwinsyah, tindak lanjut ini berangkat dari MoU atau nota kesepahaman Mendagri, Kejagung dan Kapolri pada tanggal 23 Januari 2023 bahwa apabila ada pelanggaran yang melibatkan ASN dan bersifat administratif apalagi sudah didalami oleh pihak kepolisian, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat akan menindak lanjutinya dan dari Pemerintah Daerah tentulah mengapresiasi atas tindakan yang telah dilakukan oleh petugas dari Polres.

 

Kepada awak media Erwinsyah juga menyampaikan tentang sangsi yang diberikan, bilamana pelanggaran terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, pelanggaran ringan berupa administrasi, pelanggaran sedang penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat. “tandasnya.(Duta Anggara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas
Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Marak Di Belitung, Kapolres : Segera Kami Dalami Infonya
Akibat Pemberitaan Miring Yang Dianggap Tendensius Dan Menyesatkan, Ed Laporkan Dua Media Online Ke Polda Babel
Sat Narkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Kolaborasi Bj Dan Haji He, Diduga Kolektor Pasir Timah Ilegal Desa Kepoh Dan Desa Bukit Terap
Hasil Kajian Tim Teknis, Dinas PUPR Kota Pangkalpinang : Penyedia Konstruksi Rehabilitasi Berat Atau Bongkar Gedung Miring
Belasan Ponton Tambang Rajuk Tower Hantam DAS Air Anyer, Ancam Robohkan Jembatan Dan Jalan
Ada Apa Dengan Polrestabes Medan, Tahanan Kok Bisa Mati Mendadak Tanpa Pemberitahuan ??

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:37 WIB

GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:34 WIB

Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Marak Di Belitung, Kapolres : Segera Kami Dalami Infonya

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:45 WIB

Akibat Pemberitaan Miring Yang Dianggap Tendensius Dan Menyesatkan, Ed Laporkan Dua Media Online Ke Polda Babel

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:37 WIB

Sat Narkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:09 WIB

Kolaborasi Bj Dan Haji He, Diduga Kolektor Pasir Timah Ilegal Desa Kepoh Dan Desa Bukit Terap

Berita Terbaru