Akibat Pemberitaan Miring Yang Dianggap Tendensius Dan Menyesatkan, Ed Laporkan Dua Media Online Ke Polda Babel

Pangkalpinang _ TargetJurnalis.id, –

Ed (42), akhirnya melaporkan dua media online yang menurutnya dalam isi pemberitaan dianggap tendensius dan menyesatkan terhadap dirinya ke Ditreskrimsus Polda Babel.

Saat ditemui di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel, Kamis siang, 23 Januari 2025, Ed didampingi kuasa hukumnya, Armansyah, S.S, S.H, menyampaikan bahwa hal ini dilakukan oleh karena dirinya merasa didzalimi dengan isi pemberitaan tersebut.

“Saya dan keluarga, merasa terdzolimi dengan isi pemberitaan dua media online itu. Karena saya merasa pemberitaan itu tidak sesuai fakta, tendensius dan menyesatkan. Terlebih lagi akibat hal tersebut, istri dan anak-anak saya terganggu secara psikologis. Maka dari itu saya berinisiatif melaporkan hal ini,” ujar Ed.

Dalam surat tanda bukti lapor bernomor : TBL/7/I/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 23 Januari 2025, menerangkan bahwa Ed telah melaporkan dugaan sehubungan dengan pengaduan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa berita hoak yang menyesatkan melalui media online.

Untuk diketahui pemberitaan yang dilaporkan Ed, terkait pekerjaan proyek swakelola pemasangan box culvert di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Bangka Tengah, yang beberapa waktu lalu dikerjakan sendiri oleh instansi tempatnya bekerja.

Menurutnya, proyek tersebut dikerjakan sendiri dengan sistem swakelola tipe 1, yang mana urgensinya dianggap mendesak atas usulan masyarakat. Hingga kini proyek yang telah selesai dikerjakan dan terasa manfaatnya itu belum dilakukan pencairan namun sudah menjadi polemik.

“Pekerjaan proyek itu sudah selesai kami kerjakan dengan nilai berkisar 34 juta rupiah, tapi hingga kini belum ada pencairan. Proyek kami kerjakan sesuai prosedur, namun entah kenapa dipermasalahkan oleh media tanpa konfirmasi dahulu ke kami dengan isi berita yang kami anggap tak sesuai fakta dilapangan,” lanjut Ed.

Dalam kesempatan yang sama, Armansyah, S.S, S.H, selaku kuasa hukum Ed, menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya hal tersebut.

Arman, biasa disapa, menyayangkan isi pemberitaan yang diduga tanpa konfirmasi dan memberikan hak jawab bagi kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor menyayangkan atas terjadinya pelaporan ini, tapi klien kami sudah merasa terdzalimi dengan pemberitaan yang masif dan berulang. Dalam hal ini kami menilai pemberitaan tidak sesuai fakta sehingga dapat menyesatkan karena tanpa konfirmasi serta memberikan hak jawab,” ujar Arman.

Atas pelaporan ini, Arman berharap terlapor dapat memberikan klarifikasinya serta memberikan hak jawab bagi kliennya. Namun, Arman juga mengatakan tidak menutup kemungkinan pelaporan ini dapat berlanjut ke ranah pidana.

Pihak Penyidik Direskrimsus Polda Babel membenarkan telah menerima laporan ini dan akan mendalami serta mengkaji kasus tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *