Lubuk pakam, targetjurnalis.id
Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 berupa pembangunan Gedung Rawat Inap dua lantai RSUD Drs. H. Amri Tambunan senilai sekitar Rp2,5 miliar kini menuai sorotan tajam. Bangunan yang baru saja diresmikan justru menunjukkan indikasi kegagalan mutu konstruksi, memunculkan dugaan kuat proyek ini hanya megah di seremoni, namun rapuh dalam kenyataan.
Berdasarkan hasil penelusuran rekan media di lapangan, gedung yang dikerjakan oleh CV Maju Utama dan diresmikan langsung oleh Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan pada 8 Januari 2026, kini memperlihatkan dugaan keretakan pada dinding bagian dalam dan luar ruangan pasien, tepatnya di empat sudut ruangan lantai 1.
Kondisi ini memantik pertanyaan serius,
Apakah gedung tersebut benar-benar layak digunakan untuk merawat pasien, atau justru menyimpan potensi bahaya?
Ironisnya, bangunan yang digadang-gadang sebagai penunjang peningkatan layanan kesehatan justru gagal memenuhi fungsi dasarnya.
Instalasi pipa PVC terlihat asal pasang dan tidak sesuai spesifikasi teknis, sementara pintu toilet di dalam ruangan pasien tidak dapat ditutup dengan baik. Fakta ini bukan sekadar persoalan estetika, melainkan menyangkut standar keselamatan, sanitasi, dan kenyamanan pasien.
Lebih memprihatinkan lagi, muncul dugaan kuat mutu beton rendah.
Khususnya pada Gedung Ruangan Alamanda lantai 1, yang menyebabkan sejumlah ruangan hingga kini belum dapat difungsikan, meskipun gedung telah diresmikan secara resmi.
Peresmian tersebut pun dinilai terburu-buru dan sarat pencitraan, tanpa memastikan kelayakan teknis bangunan secara menyeluruh.
Tak hanya persoalan fisik bangunan, proyek ini juga diselimuti aroma busuk dugaan pengaturan pemenangan tender.
Jika benar, praktik tersebut jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara transparan, kompetitif, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Publik pun mempertanyakan,
Di mana peran konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?
Apakah uji mutu dan uji kelayakan bangunan benar-benar dilakukan atau sekadar formalitas administrasi?
Bagaimana proses PHO dan FHO dapat disetujui sementara bangunan belum sepenuhnya layak fungsi.
Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan bangunan, serta bertanggung jawab penuh atas kegagalan bangunan yang dapat menimbulkan kerugian negara maupun ancaman keselamatan publik.
Upaya konfirmasi yang dilakukan rekan media kepada Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan, dr. Erlinda Yani, MKM, melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812-693xxxxx pada Senin, 26 Januari 2026, hingga berita ini diturunkan tidak mendapat tanggapan.
Sikap bungkam tersebut justru menambah kecurigaan publik dan memperkuat dugaan adanya persoalan serius yang berusaha ditutup rapat.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menguat
Atas kondisi ini, publik mendesak Inspektorat, APIP, BPK, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit teknis dan audit investigatif secara menyeluruh.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, bukan hanya sanksi administratif, namun juga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Proyek kesehatan bukan proyek main-main. Ini menyangkut nyawa manusia.
Jika bangunan saja sudah retak sebelum difungsikan secara optimal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan keselamatan rakyat.(JackāTim)






