Targetjurnalis id –Lampung Barat
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD 2 Puramekar Kecamatan Gedung Surian,kini mulai menjadi sorotan.pasalnya Dana BOS untuk Pembayaran Guru Honorer diduga di mark,Up.dan diduga terdapat manipulasi data terkait Status Guru.
Berdasarkan Data yang dihimpun awak Media, di SD 2 Puramekar mendapat Dana BOS 2023 jumlah Dana yang di terima Sekolah sebesar Rp.83.660.000.tahun 2023.
Dari Pagu Dana Bos tersebut, dialokasikan untuk pembayaran Honorer sebesar Rp.18.600.000.dalam 1 tahap yang diperuntukan untuk Guru Honorer dan Tahap 2 sebesar Rp.18.600.000 di peruntukan pembayaran Honorer.
Saat awak media Komfirmaai dengan Kepala Sekolah . SD 2 Puramekar tidak Pernah ketemu maupun di Kantor dan di hubungi melalui Via tlpn tidak ada tangapan.
Jika Anggaran pembayaran Honorer tersebut mencapai Rp.18.600.000 tahap Satu dan tahap 2.mencapai Rp.37.200.000.dalam dua tahap.hal tersebut kami duga Mark.Up Anggaran.
Sebab menurut informasi yang kami terima, Guru Honorer di SD 2 Puramekar yang terdaftar di Dapodik hanya 1 Guru Honorer.
Jika guru yang sudah berstatus P3K masih mendapatkan Honorer dari Dana BOS , kami duga tim pengelola BOS di SD 2 Puramekar itu telah menyalahi aturan dengan dugaan melakukan tindakan penyalahgunaan dan dugaan Mark,Up Anggaran demi meraup keuntungan Pribadi.
Mengetahui informasi demikian, sejumlah Lembaga Sosial, Masyarakat dan juga orang tua siswa mengungkapkan keperihatinan mereka atas dugaan ketidaktransparanan dan dugaan penyalahgunaan dalam penggunaan Dana BOS yang dianggap sangat penting bagi dunia Pendidikan.
Kami berharap kepada Inspektorat(APH) Lampung Barat agar mengaudit Anggaran Dana Bos SD 2 Puramekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat.
Munkin dalam waktu dekat ini kami dari Media Online akan kordinasi dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat( LSM) yang ada di Lampung Barat untun melaporkan Kepala Sekolah SD 2 Puramekar ke Inspektorat Kabupaten Lampung Barat.
(Bersambung)
s Yanto.