Depot Air Bersih Dan Isi Ulang Tidak Ada Perijinan Dari Dinas Terkait

Slawi—Targetjurnalis.Id|

kedapatan pengusaha (air bersih ) dan air isi ulang di ds cawitali kecamatan Bumijawa udah berjalan sekian tahun dia tidak ada ke inginan membuat ijin usaha, dan ijin Dinkes

‘ untuk keterkaitan layak tidak nya air tersebut belum berlebel dan tes di laboratorium , karna dia sendiri (pk Bukhori pemilik usaha ) udah berjalan dari 2017 sampai sekarang tidak ada perijinan satu pun ,tetapi di galon isi ulang tercantum tulisan air mineral ,sehat,alami segar terasa yang bertulisan produksi ( jaya perkasa.)itu berdasarkan apa ,jelas di situ belum ada
1.siup.
2. dinkes.(laboratorium)
3.ga ada tulisan halal dari MUI.

usaha air bersih udah banyak pelanggan dan satu hari untuk tangki, paling kecil 3 mobil tangki dan bisa sampai 8 mobil tangki dan satu tangki seharga RP 350.000 , untuk wilayah dekat dan jauh Rp 450.000 (brebes ,kota tegal dan pemalang)

Untuk Isi ulang Galon satu hari bisa 25 galon lebih , seharga Rp 5.000 sampai Rp 7. 000, belum yang langganan tetap setiap satu minggu sekali di kirim ke lokasi.(terkadang pakai mobil tangki)

Pelanggaran SIUP memiliki sangksi administratif ,dan
Jika pengusaha yang tidak di dasari tidak memiliki surat( SIUP) Dan bisa di jatuhi pidana menurut pasal 24 ayat(1) juncto pasal 106 UU perdagangan .

Maka untuk itu pelaku usaha harus di berikan , teguran sangsi Yang keras biar jera.(s.santoso)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *