Selasa 30 Januari 2024
TERGET JURNALIS.ID/ TEBO
Ada 1 rekan saya dari salah satu media juga inisial nya (JS) bertanya mengenai kondisi sekolah dan jawaban sang guru malah marah-marah ada sedikit adu mulut dan memukul bagian kepala belakang saya.
Ibu Kepala Sekolah SMPN.5 seharusnya menjawab dengan baik dan Kami sebagai media memberikan hak jawab terhadap Ibu kepala sekolah,jika tidak perlu dijawab,tidak apa-apa.
Saya selaku dari media merasa keberatan dengan perlakuan Kepala sekolah SMPN.5 , sebab sudah melanggar kode etik jurnalis ( menghalang- halangi media ).
Diminta kepada diknas pendidikan memberikan sanksi berat kepada kepala sekolah SMPN 5 yang kurang memahami apa itu orang media Dan yang paling aneh “menurut saya UU PERS NO 40 tahun 1999 itu bisa kita ubah dan itu undang-undang untuk kalian bukan untuk kami”ujarnya kepala sekolah dengan lantang.
Seorang tenaga pendidik seharusnya memberikan sambutan yang baik terhadap tamu dengan bersahaja tanpa mempersoalkan UU PERS.
Arogan yang di lakukan menentang media sangat miris dan mempunyai kekuasaan mutlak di sekolah tersebut Dan sepertinya tidak ada lagi yang di hormatinya sehingga berita ini di terbitkan.
Seorang tenaga pendidik harus mempunyai moral yang baik dan beradaptasi namun tidak dilakukan tetapi melakukan arogansi dengan awak media sebagai kepala sekolah SMPN.5 Bungo perlu bimbingan khusus bagi ingin menjadi kepala sekolah Ucapnya selpi (repoter) (man)