Ironis! Proyek DD di Desa Kajenengan, Warga desa tidak di libatkan untuk pekerja

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Slawi – jateng, targetjurnalis.id 23/04/2025

Ironi mewarnai pelaksanaan proyek pengaspalan jalan yang didanai dari Dana Desa di Desa Kajenengan, RT 03/RW 01, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Alih-alih memberdayakan warga lokal melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), proyek tersebut justru dikerjakan oleh tenaga kerja dari luar desa, tepatnya dari wilayah Slawi.

Tim awak media menelusuri laporan dari masyarakat dan melakukan wawancara langsung dengan warga berinisial T dan S. Dalam keterangannya, T mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek desa yang sama sekali tidak melibatkan warga lokal.

“Saya sebagai warga hanya bisa menjadi penonton. Semua pekerjaan diambil alih pihak luar. Padahal, proyek ini menggunakan Dana Desa yang seharusnya melibatkan dan memberdayakan masyarakat desa sendiri,” ujar T.

Ia juga mengkritisi kualitas teknis pekerjaan pengaspalan yang dinilai tidak sesuai standar. Berdasarkan pengamatannya di lapangan, tahapan pengaspalan yang seharusnya terdiri dari pembersihan, penyemprotan aspal (kiciran), pemasangan batu ukuran 57, kiciran kedua, lalu batu ukuran 0,1 sebagai pengunci, tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Yang terjadi di lapangan, batu ukuran 57 hanya dipasang di sisi kanan dan kiri jalan tanpa kiciran, sementara bagian tengah langsung menggunakan batu ukuran 23, juga tanpa kiciran. Dari pengamatan kami, hanya dilakukan dua kali kiciran saja,” ungkapnya.

Saat awak media mengkonfirmasi ke Kantor Balai Desa, Kepala Desa Kajenengan membenarkan bahwa proyek tersebut memang diserahkan ke pihak ketiga (rekanan) dari luar desa. “Pekerjaan itu memang dipihak ketigakan, dari Slawi. Saya hanya melibatkan satu orang warga untuk alat berat,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Kepala Desa menyebut hanya ada satu orang. Ketika ditanya apakah sudah ada Surat Keputusan (SK) pengangkatan TPK sesuai regulasi, Kepala Desa tampak tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.

Padahal, sesuai regulasi, masyarakat desa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek desa. Hal ini diatur dalam:

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 ayat (1) serta Pasal 80-81.

Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menegaskan pentingnya penerapan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang memprioritaskan program pemberdayaan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Kebijakan yang tidak melibatkan warga dalam pelaksanaan proyek Dana Desa sangat disayangkan, karena bertentangan dengan semangat pemberdayaan dan transparansi pengelolaan dana publik di tingkat desa

Korwl jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BBWS C3 Diduga Tutup Mata: Proyek Irigasi Rp144 Miliar Digarap Asal Jadi, Pengawasan Dibayar Mahal tapi Nol Fungsi
Kegiatan Reses di Pematang Obo Penuh Keberkahan: Doa untuk Presiden dan Santunan Kaum Dhuafa
Kepala Desa Paketiban Tegaskan Pemberhentian Sementara untuk Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan
Bunda Bupatii Kasmarni Resmi Buka MTQ ke-VII Kecamatan Bathin Solapan: Momentum Syiar Islam dan Penguatan Nilai Al-Qur’an Target jurnalis id. 04/11/2025
Empat Rumah Rusak di Batang, Akibat Gempa Magnitudo 3,4 di Wonosobo
Dua Perangkat Desa Terancam Dipecat karena Tidak Tinggal di Wilayahnya, itu keputusan yang di nilai sepihak. Dan sangat merugikan
Ketidak jelasan Jenis Pekerjaan Jalan di Desa Kemantran, Gerhana Indonesia Soroti Dugaan Kelebihan Anggaran dan Minta Pemeriksaan Banprov 2025
Proyek Drainase di duga tidak sesuai spesifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 15:53 WIB

BBWS C3 Diduga Tutup Mata: Proyek Irigasi Rp144 Miliar Digarap Asal Jadi, Pengawasan Dibayar Mahal tapi Nol Fungsi

Sabtu, 8 November 2025 - 15:48 WIB

Kegiatan Reses di Pematang Obo Penuh Keberkahan: Doa untuk Presiden dan Santunan Kaum Dhuafa

Jumat, 7 November 2025 - 08:52 WIB

Kepala Desa Paketiban Tegaskan Pemberhentian Sementara untuk Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan

Rabu, 5 November 2025 - 10:59 WIB

Bunda Bupatii Kasmarni Resmi Buka MTQ ke-VII Kecamatan Bathin Solapan: Momentum Syiar Islam dan Penguatan Nilai Al-Qur’an Target jurnalis id. 04/11/2025

Senin, 3 November 2025 - 09:31 WIB

Empat Rumah Rusak di Batang, Akibat Gempa Magnitudo 3,4 di Wonosobo

Berita Terbaru