Muntok – TargetJurnalis.id
Kasus Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang dipublikasikan oleh kepolisian dapat dianggap sebagai salah satu bentuk keterbukaan dalam penyidikan. Hal ini yang disampaikan oleh Ps. Paur Penmas Sie Humas Polres Bangka Barat, Kamis 2 Maret 2013.
Penjelasan tersebut disampaikan Ps.Paur Penmas Sie Humas Polres Bangka Barat Aipda Sri Iwan Alazhar seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, S.I.K, saat menghadiri kegiatan Restorative Justice atas penyelesaian kasus penggelapan dalam jabatan melalui keadilan restoratif di kantor Sat Polair Polres Bangka Barat.
Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah pendekatan dalam penegakan hukum yang fokus pada memperbaiki hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari tindakan kriminal.
Dalam proses restorative justice, pelaku kejahatan diminta untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka, meminta maaf kepada korban dan masyarakat yang terkena dampak serta melakukan tindakan untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kejahatan tersebut.
Menurut Aipda Sri Iwan, kasus restorative justice (keadilan restoratif) yang dipublikasikan oleh kepolisian khususnya dapat dianggap sebagai salah satu bentuk keterbukaan dalam penyidikan.
“Keterbukaan dalam penyidikan adalah prinsip hukum yang menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi tentang kasus yang sedang ditangani oleh lembaga penegak hukum khususnya Kepolisian,” ujar Aipda Sri iwan.
“Publikasi ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan menunjukkan bahwa kepolisian mengambil tindakan untuk mengatasi kejahatan dan memperbaiki hubungan antara pelaku kejahatan, korban dan masyarakat.” Tutup Aipda Sri iwan.
(Si. Humas Polres Bangka Barat)