Tak Dilibatkan Dalam Proses AJB Tanah,Ahli Waris Lapor Polisi

- Penulis

Jumat, 3 Maret 2023 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pandeglang-Banten targetjurnali.id|

Salah seorang ahli waris melaporkan saudara kandungnya ke polisi, akibat tidak dilibatkan dalam penjualan sebidang tanah warisan di Kampung Sempur Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten.

Karminih selaku ahli waris dan juga pelapor kepada awak media beberapa pekan lalu membenarkan bahwa dirinya didampingi pengacara telah melaporkan kakak kandungnya berinisial CK ke Mapolres Pandeglang atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB).

“CK adalah kakak kandung saya sendiri, tapi dia terlalu serakah menjual tanah warisan, yang sebenarnya tanah tersebut telah dibeli saya dari orang tua saya sewaktu saya bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan,” ujar Karminih.

Dikatakan Karninih, jika pun status tanah tersebut masih milik orang tua dan masuk harta warisan, tentunya dia juga selaku salah satu ahli waris mestinya diikutsertakan saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), namun faktanya dari informasi yang diterimanya bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam penjualan maupun saat penandatanganan AJB tersebut.

“Katanya kakak saya sudah membuat AJB atas tanah sawah tersebut. Tapi saya selaku ahli waris juga tidak pernah menandatangani AJB itu,” tegas Karminih

Dirinya menyesalkan bahkan menduga adanya dukungan dari Kepala Desa terhadap CK yang memproses pembuatan AJB. Padahal sudah jelas AJB itu tidak melibatkan dirinya sebagai ahli waris juga.

Ditemui di Kediamannya Kepala Desa Karangsari, Suhandi mengakui ada proses pembuatan AJB sebidang tanah milik keluarga Karminih dan CK. Namun kata Kades yang dibuatkan AJB adalah sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Karya.

“Katanya sebidang tanah yang dikuasai Ibu Karminih telah bersertifikat atas nama Wasmih. Sementara AJB yang dibuat sebidang tanah SHM atas nama Karya, berarti bidang tanahnya berbeda,” tegas Kades.

Soal terjadinya sengketa antara CK dengan Karminih yang tak lain kakak beradik, Suhandi mengaku sebelumnya tidak menduga akan terjadi perselisihan antara Karminih dan CK. Namun demikian kata Kades, pihaknya selaku kepala desa tentu berkewajiban untuk berupaya menyelesaikan perselisihan tersebut.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Karminih Asrori Braja Sy melalui telephone selularnya mengatakan, pihaknya telah menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan CK ke Polres Pandeglang.

“Untuk perkara ini, ada dugaan unsur kesengajaan menghilangkan data ahli waris demi keserakahan merebut harta warisan dan masih dalam proses pemeriksaan di unit 1 Reskrim Polres Pandeglang,” terang Braja

Braja juga turut menyesalkan pemerintah desa dalam hal ini kepala desa, hingga saat ini belum mampu memusyawarahkan kedua belah pihak yang masih satu keluarga itu.

“Padahal untuk penyelesaian menurut saya pertama kades harus membatalkan AJB No 29/AJB/2022, jika menurut Kades AJB yang dibuatnya berbeda bidang, maka kades tinggal buat pernyataan dan menjelaskan kepada CK selaku penjual dan ST selaku pembeli untuk tidak menggarap lahan tersebut dan mengembalikan kembali kepada klien saya,” pungkas Braja, Kamis (02/03/2023)

(cepz/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BBWS C3 Diduga Tutup Mata: Proyek Irigasi Rp144 Miliar Digarap Asal Jadi, Pengawasan Dibayar Mahal tapi Nol Fungsi
Kegiatan Reses di Pematang Obo Penuh Keberkahan: Doa untuk Presiden dan Santunan Kaum Dhuafa
Kepala Desa Paketiban Tegaskan Pemberhentian Sementara untuk Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan
Bunda Bupatii Kasmarni Resmi Buka MTQ ke-VII Kecamatan Bathin Solapan: Momentum Syiar Islam dan Penguatan Nilai Al-Qur’an Target jurnalis id. 04/11/2025
Empat Rumah Rusak di Batang, Akibat Gempa Magnitudo 3,4 di Wonosobo
Dua Perangkat Desa Terancam Dipecat karena Tidak Tinggal di Wilayahnya, itu keputusan yang di nilai sepihak. Dan sangat merugikan
Ketidak jelasan Jenis Pekerjaan Jalan di Desa Kemantran, Gerhana Indonesia Soroti Dugaan Kelebihan Anggaran dan Minta Pemeriksaan Banprov 2025
Proyek Drainase di duga tidak sesuai spesifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 15:53 WIB

BBWS C3 Diduga Tutup Mata: Proyek Irigasi Rp144 Miliar Digarap Asal Jadi, Pengawasan Dibayar Mahal tapi Nol Fungsi

Sabtu, 8 November 2025 - 15:48 WIB

Kegiatan Reses di Pematang Obo Penuh Keberkahan: Doa untuk Presiden dan Santunan Kaum Dhuafa

Jumat, 7 November 2025 - 08:52 WIB

Kepala Desa Paketiban Tegaskan Pemberhentian Sementara untuk Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan

Rabu, 5 November 2025 - 10:59 WIB

Bunda Bupatii Kasmarni Resmi Buka MTQ ke-VII Kecamatan Bathin Solapan: Momentum Syiar Islam dan Penguatan Nilai Al-Qur’an Target jurnalis id. 04/11/2025

Senin, 3 November 2025 - 09:31 WIB

Empat Rumah Rusak di Batang, Akibat Gempa Magnitudo 3,4 di Wonosobo

Berita Terbaru