Jabar-Targetjurnalis.id|
Polisi Tindaklanjuti Laporan Penjualan Obat Terlarang di Mustikasari, Bekasi
Bekasi, Jawa Barat – Unit Narkoba Polsek Bantargebang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan obat-obatan terlarang di dua lokasi berbeda di wilayah Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Minggu (8/9/2024).
Laporan yang diterima dari Raja Sinaga, wartawan media Nusantara Merdeka News Kota Bekasi, menyebutkan adanya dugaan penjualan obat golongan G di sebuah toko obat & kosmetik di Jl. Raya Mustikasari Jl. Babakan RT/RW. 002/003 Kel. Mustikasari dan sebuah toko obat berkedok konter pulsa di Kp. Babakan RT/RW. 002/004 Kel. Mustikasari.
Menanggapi laporan tersebut, tim dari Unit Reskrim Polsek Bantargebang yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Hari Saktiawan, SH segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud sekitar pukul 11.00 WIB.
“Setibanya di lokasi, tim kami menemukan kedua toko tersebut dalam keadaan tertutup dan terkunci,” ujar IPDA Hari Saktiawan.
Meskipun tidak menemukan aktivitas penjualan obat terlarang saat penyelidikan, tim tetap melakukan olah TKP, dokumentasi, dan melaporkan temuan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Polsek Bantargebang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
(Red)