KPU Barito Utara, gelar Pleno Terbuka Hasil PSU Tingkat Kecamatan Pasca Putusan MK

 

Barito Utara, Indoviral.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tingkat Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Teweh Baru Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. di Aula Kantor Bappeda Litbang pada Minggu, (23/03/2025) pagi.

Acara ini di hadiri Oleh Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari dan Komisioner KPU, beserta jajarannya, Bawaslu Barito Utara, Panwascam, Saksi dari Paslon 01 (H.Gogo Purmanjaya – Hendro Nakalelo), dan Paslon 02 (Ahmad Gunady Nadalsyah – Sastra jaya), Perwakilan dari Tim Pemenangan masing – masing Paslon, Pengamanan gabungan
Polri/TNI.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, Mengatakan Proses Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa Proses PSU ini telah dilaksanakan dengan penuh transparansi dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Penting bagi kami untuk memastikan bahwa setiap tahapan PSU dilakukan secara jujur dan adil, agar hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan suara rakyat Barito Utara, ” tegas Siska.

Dengan Berakhirnya Rapat Pleno Tingkat
Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Teweh Baru ini, KPU Kabupaten Barito Utara Memastikan Bahwa seluruh Tahapan PSU tetap mematuhi Prosedur yang berlaku, dan Hasilnya akan segera di Umumkan Kepada Publik, ” kata Ketua KPU, Siska Dewi Lestari.

Sementara itu, disampaikan Roya Izmi Fitrianti, Komisioner KPU Barito Utara juga memaparkan terkait kejelasan proses penghitungan suara.
Ia menyampaikan bahwa Jumlah Pemilih yang tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPT Pindahan sudah diperiksa secara teliti, dengan rincian 235 pemilih laki-laki dan 271 pemilih perempuan di Kecamatan Teweh Tengah serta 506 pemilih di Kecamatan Teweh Baru.

Menurut Roya KPU juga telah memperhatikan detail terkait surat suara yang diterima, digunakan, dan yang tidak terpakai, untuk memastikan tidak ada suara yang disalahgunakan atau dicurangi.
” Kami juga mencatat bahwa tidak ada surat suara yang rusak atau keliru dicoblos,” jelasnya.

Dalam Pleno tersebut juga muncul klaim keberatan dari pihak saksi Paslon 01 yang mengklaim bahwa hasil PSU bukanlah Suara murni.

Terkait hal ini Ketua KPU Barito Utara, Sisak Dewi Lestari menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap laporan yang masuk dan berkomitment untuk memastikan bahwa pelaksanaan PSU berlangsung sesuai dengan prinsif demokrasi.
(Arnius.S,S.Pd).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *