Sungailiat – TargetJurnalis.id
Tidak main – main yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Bangka dalam memberantas peredaran penyalahgunaan narkotika. Terbukti dengan berhasilnya menangkap 5 orang pelaku tindak pidana narkoba dalam 1 hari di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan barang bukti sabu seberat 53.76 gram dan 9 butir ekstasi atau
3,79 gram. Kamis (2/3/2023).
“Alhamdulilah kita dalam 1 hari menangkap 5 orang pelaku pengedar narkoba di 3 TKP yang berbeda,” ujar Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., Kasat Narkoba Polres Bangka.
Penangkapan yang pertama terhadap Ab als Bedil, 38 tahun, bersama pelaku Fa als Opet, 24 tahun, di pondok Pelabuhan Jagal. Penangkapan yang kedua terhadap pelaku Tan als Kopok, 24 tahun, bersama Gus als Wawan, 26 tahun, di jalan Adidas. Sedangkan penangkapan yang ketiga terhadap pelaku Mah als Komar, 39 tahun, di jalan Berok. Yang mana kesemua TKP tersebut berada di Kecamatan Belinyu.
Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres mengatakan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba ini semua berkat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba.
“Berbekal informasi tersebut Tim Gradak Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku Ab als Bedil dan Fa als Opet di pondok Pelabuhan Jagal, Kecamatan Belinyu dengan barang bukti sabu seberat 21.73 gram dan 9 butir ekstasi 3.79 gram.” Ujar Iptu Deni.
Selanjutnya Tim bergerak kembali dan berhasil menangkap pelaku Tan als Kopok bersama Gus als Wawan di jalan Adidas dengan barang bukti sabu seberat 10.27 gram.
Menjelang pagi hari Tim kembali berhasil menangkap pelaku Mah als Komar di jalan Berok dengan barang bukti sabu seberat 21.76 gram
Ditambahkan oleh Kasat atas perbuatannya pelaku Ab als Bedil serta Fa als Opet patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk pelaku Tan als Kopok bersama Gus als Wawan atas perbuatannya patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian untuk pelaku Mah als Komar atas perbuatannya patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Deni.
(Si. Humas Polres Bangka)