LAMPUNG UTARA,- Praktik Korupsi Dana Desa oleh kepala desa (Kades) lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Rendahnya partisipasi masyarakat dinilai menjadi penyebab praktik tersebut terus bertumbuh.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, di 2019 terdapat 45 Kades yang tersandung kasus Korupsi. Lalu bertambah di 2020 menjadi 132 Kades, kemudian 159 Kades di 2021, dan 174 Kades di 2022., Selasa (28/11/2023)
Seharusnya Dana Desa (DD) bisa di peruntukan dalam pembangunan infrastruktur serta meningkatkan mutu SDM masyarakat Desa agar mengembangkan potensi-potensi yang ada di Desa tersebut.
Namun sayang hal tersebut tidak berlaku di Desa Karang Agung, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Karna kuat dugaan Oknum kades (Herman) mementingkan diri sendri/diduga mengumpulkan pundi-pundi memperkaya diri dengan modus atau Didugaan menyalah gunakan Dana Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Posko Desa Aman Covid-19)
TA.2022 dengan nilai yang cukup Fantastic.
Dugaan tersebut terlihat jelas yang mana Desa Karang Agung di tahun 2022 melaporkan kegiatan dan peruntukan dana Desa tersebut, tapi kenyataan di lapangan tidak pernah ada penyemprotan cuma sekedar membagikan mascar saja keterangan dari narasumber yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Realisasi Penyaluran Dana Desa TA.2022 (Desa Karang Agung) :
Tahap 3
Realisasi Penyaluran Rp 77.758.200
Tanggal Diterima 04-OCT-22
Rincian Penerimaan
Nama Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Operasional Posyandu)
Rp 9.750.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Operasional RDS)
Rp 4.000.000
Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Pelatihan Posyandu)
Rp 3.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Operasional PAUD)
Rp 8.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Rabat Beton P 110 Meter L 2 Meter)
Rp 64.574.000
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembersihan Daerah milik jalan (Damija) 200x5m)
Rp 2.165.000
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Gorong-gorong 2 unit)
Rp 12.398.500
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan TPT)
Rp 39.652.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Covid-19)
Rp 5.238.000
Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Bantuan dan Dukungan Untuk Kelancaran Pelaksanaan Vaksinasi)
Rp 6.638.000
Penyiapan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer) (Penyediaan Masker,dll)
Rp 18.800.000
Melakukan penyemprotan cairan disinfectan sesuai keperluan (Penyemprotan disinfektan)
Rp 1.000.000
Penyiapan dan/atau perawatan ruang isolasi Desa (Penyiapan Ruang Isolasi )
Rp 9.453.280
Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Sekretariat Desa Covid – 19)
Rp 10.336.000
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
Operasional Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa)
Rp 20.000.000
Operasional Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa Tahun 2021)
Rp 11.475.000
Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
Operasional RT/RW (Insentif/Operasional RT/RW)
Rp 31.200.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
Kendaraan Roda 2 (Perawatan Motor Dinas Kepala Desa dan Sekretaris Desa)
Rp 4.000.000
Prasarana Kantor Lainnya (Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan Silpa Tahun 2021)
Rp 33.840.100
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**
Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pemutakhiran SDGs Desa)
Rp 1.000.000
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif (Pendataan IDM )
Rp 3.000.000
Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif (Insentif Operator Desa dan Operator SIKS-NG)
Rp 19.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)
Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Penyusunan RKPDes)
Rp 1.572.000
Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Pengesahan RKPDes)
Rp 1.572.000
Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Penyusunan APBDes)
Rp 1.572.000
Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Pengesahan APBDes)
Rp 1.572.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)
Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (Rembuk Stunting Desa)
Rp 2.000.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)
Dokumen Perencanaan Desa (Penyusunan RPJM Des)
Rp 5.979.000
Dokumen Perencanaan Desa (Penyusunan RKPDes)
Rp 2.135.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
Dokumen Keuangan Desa ( Dokumen APBdesa dan APBdes-P )
Rp 3.352.300
Dokumen Keuangan Desa (Dokumen LPJ DD )
Rp 9.988.000
Dokumen Keuangan Desa (Dokumen LPJ ADD) Rp 5.257.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa
Terciptanya Sistem Informasi Desa (Sistem Informasi Desa)
Rp 6.050.000
Terciptanya Sistem Informasi Desa (Sistem Informasi Desa Tahun 2021)
Rp 8.000.000
Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)**
Terselenggaranya Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Insentif Bendahara Barang)
Rp 11.900.000
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD)
Rp 320.400.000
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga (Operasional Karang Taruna)
Rp 7.500.000
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
Terselenggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD (Operasional LPM)
Rp 7.500.000
Pembinaan PKK
Terselenggaranya Pembinaan PKK (Operasional Pembinaan PKK)
Rp 10.000.000
Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa
Terselenggaranya Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa (Operasional Linmas Tahun 2021)
Rp 20.000.000
Terselenggaranya Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa (Operasional Linmas Tahun 2022)
Rp 20.000.000
Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa (Pengadaan posko Covid 19)
Rp 5.270.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa
Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa (Kegiatan HUT RI)
Rp 2.825.920
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa (Insentif Guru Ngaji)
Rp 6.000.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa (Operasional Rumah Ibadah)
Rp 6.000.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa (Insentif Guru Ngaji Tahun 2021)
Rp 6.000.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pembibitan tanaman)
Rp 23.100.000
Ketika awak media menggali informasi lebih dalam ke masyarakat, salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan namanya atau sebut saja “Sri”(nama samaran).
Sri menjelaskan bahwa tidak tahu dan sepengetahuan dia dan beberapa masyarakat bahwa tidak tahu bahwa di tahun 2022 ada kegiatan atau sosialisasi tentang Covid-19 lagi di tahun itu, karna semua sudah normal seperti biasa bang.
“Lebih lanjut Dirinya Beserta Beberapa masyarakat Desa cukup kecewa bila sampai Dana Desa harus nya di peruntukan untuk membangun Desa dan memajukan perekonomian Desa/ untuk masyarakat banyak dan tepat sasaran serta tepat guna dalam pelaksanaan nya.” ujar Sri
Disisi lain ketika awak media mencoba komfirmasi melalui via telpon pesan singkat WhatsApp (+62 81369******) kepada Herman selalu kepala Desa Karang Agung, beliau memberi keterangan bahwa anggaran penggilingan padi tidak ada di tahun 2022 karena anggaran tersebut di alihkan ke program/kegiatan yg lain.di samping itu tidak menutup kemungkinan di duga kepala desa karang agung melakukan korupsi menyalah gunakan anggaran di tahun 2022.untuk memperkaya diri.
Sampai berita ini di terbitkan awak media masih mencoba komfirmasi Dan Kordinasi Ke Kecamatan,Dinas PMD, Inspektorat, Serta APH.(Tim Read)