Oknum wartawan Inisial Yusniati Lampung Utara Halangi Topoksi Jurnalistik

- Penulis

Kamis, 6 Juli 2023 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA,- Nampaknya ada yang aneh pada Pemerintah Desa (Pemdes) Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ini.

Betapa tidak, ketika awak media akan melakukan kontrol sosial di Desa tersebut nampaknya bakal berhadapan dengan seorang wanita berinisial Yusniati mengaku berfropesi wartawan.

Yusniati juga mengaku jika dirinya merupakan kerabat Leni, Kepala Desa setempat. Lantaran itulah, dia meminta agar awak media ini tidak mengusik atau mengkritisi realisasi Dana Desa (DD) disana.

“Gak usah cugil (senggol) ya Kades itu, Semuli Jaya. Masih saudara,” kata Yusniati melalui pesan singkat WhatsApp.

Yusniati juga meminta agar awak media ini untuk saling menghargai dengan tidak memberitakan hal-hak yang bersifat mengkritik Pemdes tersebut.

“Apa yang mau kamu beritain. Akek wartawan yang lain nya dorang aja ngehargain saya. Udah kayak gak seliatan lagi kamu ini, kakeknya Leni itu sama kakek saya masih kakak adek. Kalo kamu sudah hebat bener temuin Ohti kidah,” tambahnya.

Meski begitu, wanita ini akhirnya mengizinkan awak media memberitakan Pemdes itu, namun dengan sarat hingga Kepala Desa dilakukan penahanan oleh pihak berwajib alias terpenjara.

“Kalau memang benar mau beritain Semuli Jaya itu beritain, tapi jangan nanggung, jangan sampai gak tebui (dipenjara) Leni itu, kalau memang kamu benar-benar mau beritain dia,” ungkapnya.

Namun jika Kepala Desa terkait tidak terpenjara, Yusniati seakan memberikan perkataan pengancaman terhadap awak media.

“Tapi kalau memang dia gak tebui, kamu lihatlah kamu yang saya kejer sampei ubun-ubun kamu, lihatlah kamu,” tandasnya.

Lantaran perkataan tersebut, terkesan Yusniati menghalang – halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya yang bertentangan dengan UU Pers no.40 Tahun 1999, berbunyi barang siapa menghalang-halangi tugas Jurnalistik dapat dikenakan ancaman penjara 2 Tahun atau denda Rp.500.000.000.

Padahal sebelumnya, awak media akan melakukan konfirmasi terhadap Pemdes setempat terkait realisasi DD Tahun 2023 ini yaitu item pengelolaan lingkungan hidup Desa seperti pembelian bibit pohon senilai Rp.24.000.000, lalu pembangunan 2 unit sumur bor seharga Rp.66.533.500, lalu belanja honorarium petugas dokumen pemetaan kemiskinan desa secara partisipatif yang dianggarkan hingga Rp.13.000.000, serta sejumlah item selain ketiga belanja DD tersebut.(Dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas
Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Marak Di Belitung, Kapolres : Segera Kami Dalami Infonya
Akibat Pemberitaan Miring Yang Dianggap Tendensius Dan Menyesatkan, Ed Laporkan Dua Media Online Ke Polda Babel
Sat Narkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Kolaborasi Bj Dan Haji He, Diduga Kolektor Pasir Timah Ilegal Desa Kepoh Dan Desa Bukit Terap
Hasil Kajian Tim Teknis, Dinas PUPR Kota Pangkalpinang : Penyedia Konstruksi Rehabilitasi Berat Atau Bongkar Gedung Miring
Belasan Ponton Tambang Rajuk Tower Hantam DAS Air Anyer, Ancam Robohkan Jembatan Dan Jalan
Ada Apa Dengan Polrestabes Medan, Tahanan Kok Bisa Mati Mendadak Tanpa Pemberitahuan ??

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:37 WIB

GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:34 WIB

Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Marak Di Belitung, Kapolres : Segera Kami Dalami Infonya

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:45 WIB

Akibat Pemberitaan Miring Yang Dianggap Tendensius Dan Menyesatkan, Ed Laporkan Dua Media Online Ke Polda Babel

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:37 WIB

Sat Narkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:09 WIB

Kolaborasi Bj Dan Haji He, Diduga Kolektor Pasir Timah Ilegal Desa Kepoh Dan Desa Bukit Terap

Berita Terbaru