Pringsewu, TargetJurnalid.id
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Presisi Polres Pringsewu telah menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (13/5/2024). Pelaku yang diamankan adalah MS (47), warga Desa Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan.
“Pelaku kita amankan di rumahnya tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Iptu Muhammad Irfan Romadhon pada Selasa (14/5/2024) siang.
Kasat menjelaskan, MS diamankan atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5625 ZE di area parkir Hotel Marisa di Kelurahan Pringsewu Timur pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB. Sepeda motor yang dicuri tersebut milik Bayu Pradana (23), karyawan Hotel Marisa.
“Sebelum hilang, sepeda motor tersebut diparkir pemiliknya di depan area parkir hotel dan ditinggal beraktivitas di dalam hotel. Sejam kemudian, saat korban keluar, sepeda motornya sudah hilang,” jelas Kasat.
Menurut Kasat, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan oleh MS seorang diri, melainkan melibatkan seorang rekannya yang masih buron dan dalam pengejaran polisi. Hal ini terungkap dari pengakuan pelaku MS serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang. Sepeda motor yang belum sempat dijual oleh para pelaku tersebut disembunyikan di rumah salah satu kerabat pelaku di wilayah Lampung Tengah.
Kasat menyebut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku MS dengan sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya.
“Sementara ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan kita harapkan bisa mengungkap kasus atau pelaku lainnya,” ungkap lulusan Akpol 2019 tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(DN)