Media Targetjurnalis.id, Sumatera Utara -Kabupaten Karo -Dalam pemberantasan judi baik jenis judi darat maupun online pelaku judi siap -siap dibui. Presiden Negara Republik Indonesia Prabowo Subianto Visi Misi Program kerjanya Membasmi segala jenis bentuk perjudian mengitruksi TNI -Polri bersinergi dengan instansi dan pihak terkait untuk memberantas segala bentuk jenis perjudian baik darat dan online.Pasal 303 bis KUHP menjerat para pelaku perjudian dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan /atau denda pidana Rp 10 juta rupiah.
Dari pantauan awak media Targetjurnalis pada hari Senin, 13 Februari 2025 Pukul 12:00 Wib (Waktu malam )dilokasi perjudian mesin tembak ikan Gelper yang berada di jln Raya Merek Sidikalang kec Merek di Warkop Family bebas beraktivitas dan kebal hukum .
Tampak dilokasi alat peraga mesin tembak ikan Gelper ada dua meja serta pengunjung asik bermain tampan menghiraukan dampak aktivitas perjudian yang mereka lakukan.
Dalam Hal ini tentunya Kepolisian Polres Tanah Karo / kabanjahe/Merek agar turun kelokasi perjudian dan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia kepada para pelaku dan penyedia tempat perjudian tersebut .agar menjaga dampak Kepada masyarakat sekitar.
(Josep opranto Sagala)