
PASURUAN I TARGETJURNALIS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap dugaan praktik pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan mengamankan ribuan kemasan beras SPHP beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan lima orang di lokasi pembongkaran beras pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 18.30 WIB.
Lokasi tersebut berada di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik menetapkan empat orang berinisial I.H., F., S.Y., dan M. sebagai tersangka.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Irawan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat malam (30/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka I.H. diduga membeli beras SPHP sebanyak 20.000 kilogram atau 20 ton dari F. dan S.Y. dengan harga Rp1.750 per kilogram.
Beras tersebut diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, kemudian diangkut menggunakan dua unit truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES menuju rumah I.H. di Lingkungan Bakalan, Desa Pagak, Kecamatan Beji.
Setibanya di lokasi, kemasan beras SPHP diduga dibuka dan isinya dipindahkan ke dalam karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram.
Proses pengemasan ulang tersebut diduga melibatkan sejumlah orang, yakni I.H., W., S.D., dan A.W. Sementara itu, M. diduga memerintahkan Y. untuk mengantarkan W., S.D., dan A.W. dari Kabupaten Karanganyar menuju Kabupaten Pasuruan guna membantu proses pengemasan ulang.
Setelah dikemas ulang, beras tersebut diduga dijual kembali kepada M. dengan harga Rp12.200 per kilogram.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian distribusi, mulai dari pembelian, pengangkutan, pengemasan ulang hingga penjualan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan ulang beras SPHP.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk bernomor polisi N 8415 UG, satu unit kendaraan pikap Mitsubishi Colt tahun 2024, serta 1.900 sak beras SPHP.
Selain itu, petugas juga menyita 14 sak beras dalam karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram, satu unit mesin jahit karung beras, 100 karung beras hijau polos, 100 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, 384 karung polos hijau, dan 508 kemasan bekas beras SPHP ukuran 5 kilogram.
Barang bukti lainnya berupa satu lembar surat jalan serta satu unit telepon seluler iPhone 11 warna perak.
Dalam keterangan pengungkapan awal, polisi juga menyebut adanya beras dalam kemasan polos yang diangkut menggunakan truk dengan jumlah tercatat 800 kilogram, sementara total beras SPHP yang disebut dalam rangkaian perkara mencapai 20 ton.
Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Polres Pasuruan menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K., M.M., Deputi I Bappenas RI yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Polres Pasuruan atas keberhasilan mengungkap perkara tersebut.
Ia menilai pengungkapan ini penting karena dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP berpotensi merugikan masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan akses terhadap beras dengan harga terjangkau.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program pemerintah agar subsidi dan bantuan pangan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat agar program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. (Pim)

