Polres Sampang Berhasil Ungkap 47 Kasus Penyelagunaan Narkotika Jenis Sabu

SAMPANG—Targetjurnalis.ID|

Wilayah hukum Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak kenal lelah untuk berantas peredaran barang haram Narkoba yang menjadi penyakit dan perusak genarasi Bangsa, dan ke berhasilan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sampang
Terbukti sejak periode Juli-Agustus 2022, Satresnarkoba Polres setempat telah berhasil mengungkap 47 kasus dan mengamankan 49 tersangka.

Sementara Kapolres Sampang AKBP Arman S.I.K, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Igo Fazar Akbar dan Kasi Humas Ipda Dody Darmawan saat menggelar konferensi pers menyatakan bahwa puluhan tersangka yang terbanyak dalam kasuh narkoba yaitu di wilayah Kecamatan Sampang kota dengan 14 TKP, Sokobanah 8 TKP, Ketapang 8 TKP. Sedangkan sisanya, diamankan di beberapa wilayah TKP di Kabupaten Sampang,”ucap AKBP Arman S.I.K, dalam konferensi pers, Rabu (07/09/2022).

“Lanjut Arman bahwa dalam penangkapan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebanyak 173,93 gram sabu-sabu, 26 butir pil ekstasi, serta handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Dan tersangka tidak ada yang dibawah umur. Rata-rata usia kisaran 26–35 tahun dan bayak yang berprofesi sebagai pekerjaan swasta ,”ungkapnya.

Ia juga menegaskan polres tetap berkomitmen untuk tidak main-main dengan pelaku barang haram Narkoba dan tidak ada ruang bagi pengedar dan penyalahgunaan narkoba untuk bebas bergerak. Satreskoba siap melakukan penindakan terhadap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sampang agar supaya bersama-sama menjauhi barang haram, narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) karena ini jelas merusak generasi Bangsa,”himbaunya.

Sementara para tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dengan perbuatannya yaitu, para tersangka akan mendapat ancaman hukuman dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2), Pasal 127 ayat 1 huruf a.”Pungkasnya (Ihsan Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *