Polres Sampang Berhasil Ungkap 47 Kasus Penyelagunaan Narkotika Jenis Sabu

- Penulis

Kamis, 8 September 2022 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG—Targetjurnalis.ID|

Wilayah hukum Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak kenal lelah untuk berantas peredaran barang haram Narkoba yang menjadi penyakit dan perusak genarasi Bangsa, dan ke berhasilan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sampang
Terbukti sejak periode Juli-Agustus 2022, Satresnarkoba Polres setempat telah berhasil mengungkap 47 kasus dan mengamankan 49 tersangka.

Sementara Kapolres Sampang AKBP Arman S.I.K, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Igo Fazar Akbar dan Kasi Humas Ipda Dody Darmawan saat menggelar konferensi pers menyatakan bahwa puluhan tersangka yang terbanyak dalam kasuh narkoba yaitu di wilayah Kecamatan Sampang kota dengan 14 TKP, Sokobanah 8 TKP, Ketapang 8 TKP. Sedangkan sisanya, diamankan di beberapa wilayah TKP di Kabupaten Sampang,”ucap AKBP Arman S.I.K, dalam konferensi pers, Rabu (07/09/2022).

“Lanjut Arman bahwa dalam penangkapan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebanyak 173,93 gram sabu-sabu, 26 butir pil ekstasi, serta handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Dan tersangka tidak ada yang dibawah umur. Rata-rata usia kisaran 26–35 tahun dan bayak yang berprofesi sebagai pekerjaan swasta ,”ungkapnya.

Ia juga menegaskan polres tetap berkomitmen untuk tidak main-main dengan pelaku barang haram Narkoba dan tidak ada ruang bagi pengedar dan penyalahgunaan narkoba untuk bebas bergerak. Satreskoba siap melakukan penindakan terhadap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sampang agar supaya bersama-sama menjauhi barang haram, narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) karena ini jelas merusak generasi Bangsa,”himbaunya.

Sementara para tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dengan perbuatannya yaitu, para tersangka akan mendapat ancaman hukuman dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2), Pasal 127 ayat 1 huruf a.”Pungkasnya (Ihsan Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BBWS C3 Diduga Tutup Mata: Proyek Irigasi Rp144 Miliar Digarap Asal Jadi, Pengawasan Dibayar Mahal tapi Nol Fungsi
Kegiatan Reses di Pematang Obo Penuh Keberkahan: Doa untuk Presiden dan Santunan Kaum Dhuafa
Kepala Desa Paketiban Tegaskan Pemberhentian Sementara untuk Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan
Bunda Bupatii Kasmarni Resmi Buka MTQ ke-VII Kecamatan Bathin Solapan: Momentum Syiar Islam dan Penguatan Nilai Al-Qur’an Target jurnalis id. 04/11/2025
Masyarakat jati rawa menyoroti hasil pekerjaan pengaspalan tidak maksimal
Empat Rumah Rusak di Batang, Akibat Gempa Magnitudo 3,4 di Wonosobo
Dua Perangkat Desa Terancam Dipecat karena Tidak Tinggal di Wilayahnya, itu keputusan yang di nilai sepihak. Dan sangat merugikan
Ketidak jelasan Jenis Pekerjaan Jalan di Desa Kemantran, Gerhana Indonesia Soroti Dugaan Kelebihan Anggaran dan Minta Pemeriksaan Banprov 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 15:53 WIB

BBWS C3 Diduga Tutup Mata: Proyek Irigasi Rp144 Miliar Digarap Asal Jadi, Pengawasan Dibayar Mahal tapi Nol Fungsi

Sabtu, 8 November 2025 - 15:48 WIB

Kegiatan Reses di Pematang Obo Penuh Keberkahan: Doa untuk Presiden dan Santunan Kaum Dhuafa

Jumat, 7 November 2025 - 08:52 WIB

Kepala Desa Paketiban Tegaskan Pemberhentian Sementara untuk Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan

Rabu, 5 November 2025 - 10:59 WIB

Bunda Bupatii Kasmarni Resmi Buka MTQ ke-VII Kecamatan Bathin Solapan: Momentum Syiar Islam dan Penguatan Nilai Al-Qur’an Target jurnalis id. 04/11/2025

Senin, 3 November 2025 - 09:31 WIB

Empat Rumah Rusak di Batang, Akibat Gempa Magnitudo 3,4 di Wonosobo

Berita Terbaru