Rohil, Targetjurnalis.Id – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polisi Repubelik Indonesi (Polri) dan Polisi Deerah (Polda) dan jajaran telah mengungkap ratusan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan data bulan Juni, Satuan Tugas (Satgas)Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polisi Repubelik Indonesia (Polri) dan Polisi Daerah (Polda) dan jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi (LP) Tindak Pidana Pedana Perdagangan Orang (TPPO) per 17 Juni 2023.
Kepala Biro Peneranga Divisi Hurusan Masyarakat Polisi Repubelik Indonesia (Polri) Brigadir Jendral (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 Laporan Polisi (LP) tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap.
“Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/6/2023).
Kepala Divisi Penerangan Masyarakat Bareskrim Polisi Repubelik Indonesia (Polri) Brigadir Jendral (Brigjen) Ramadhan merinci, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang.,
Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.
Untuk modus kejahatan para tersangka, Brigadir Jendral (Brigjen) Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan meng’iming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus.
“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus,” katanya.
Lebih lanjut, Brigadir Jendral (Brigjen) Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 75 kasus masuk tahap penyelidikan.
Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Dalam kesempatan ini, Brigadir Jendral (Brigjen) Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi atau tidak,agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (S2)