SAMPANG/Targetjurnalis.ID_
Banyaknya kaum hawa di kabupaten Sampang yang menyandang status janda.
Hal ini terbukti dengan adanya data yang telah diterima oleh pengadilan Agama(PA) bahwa wanita di kabupaten sampangĀ yang resmi menyandang status janda dalam waktu singkat mulai dari bulan Januari sampai juni 2022 jumlahnya mencapai 726 Wanita
Jamiliyah, Selaku panitera hukum Pengadilan Agama Sampang, menjelaskan bahwa:
Perceraian yang terjadi saat ini di dominasi oleh sang istri yang menggugat Cerai suami yakni sebanyak 589 kasus, sedangkan dari suami yang menjatuhkan talak hanya 274 kasus.
“Sejak enam bulan, terhitung mulai Januari hingga Juni 2022 sudah 726 perkara yang sudah di putus, sedangkan berkas laporan yang diterima oleh PA Sampang mencapai 863 kasus,” Ungkapnya saat di konfirmasi Awak Media Selasa (19/7/2022).
Panitera jamiliyah jugak menyampaikan, bahwa penyebab terjadinya perceraian itu dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, judi , kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, dipenjara dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Namun yang paling dominan kasus penyebab perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yakni mencapai 372 kasus, kemudian faktor ekonomi sebanyak 286 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 28 kasus,”Tuturnya.
Jamaliyah berharap kepada pasangan untuk saling memahami antara keduanya jika terjadi konflik, biar tidak terus bertambah angka penceraian dikabupaten Sampang.
“Karena didalam rumah tangga itu pasti ada gesekan atau permasalahan, sehingga salah satunya harus mengalah dan bisa meredam masalah,” pungkasnya.
(Ihsan Ali)