Tegal ( jateng ), targetjurnalis.id 10/06/2023 pungutan di SD negeri Danawarih 03 kecamatan balapulang kabupaten tegal berdalih sumbangan sukarela yang katanya untuk perbaikan fasilitas sekolah
‘Setiap orang tua murid anaknya di mintai 150 ribu,dan sekolah memunggut biaya dengan sejumlah siswa yang ada di
Sekolah tersebut dari kelas 1 sampai kelas 5 dan 6.
Setelah di klarifikasi tim media kepala sekolah sd danawarih 03
Menurut penuturan kepala sekolah bapak kondang hartono Membenarkan hal itu dan dewan guru bapak zamroni juga membenarkan masalah pungutan tersebut berdalih untuk pengecetan, menambal tembok dan perbaikan sarana sekolahan yang lain
Di mendiknas sudah jelas mengatur sebagaimana yang di atur menurut uu 20 thn 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan peraturan mentri pendidikan dan kebudayaa satuan pendidikan pasal 9 ayat ( 1) permendikbud 44 tahun2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dasar yang diselengarakan pemerintah pusat /daerah di larang memungut berbentuk apapun.
UU Tahun 2010 menyebut kan pendidik dan tenaga pendidikan baik per orangan atau pun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan dan perundang undangan
Di anggaran Bos (biaya opersional sekolah) ada komponen komponen yang bisa di biayai mengenai perbaikan Mengapa sd Danawari 03 masih memungut anggaran ke wali murid yang tidak di ketahui sama dinas setempat dan dinas kabupaten , karna berdalih untuk perbaikan sekolah, sangat meresahkan orang tua murid dengan nilai 150 per anak bagi yang mampu tidak ada masalah, tapi bagi orang yang tidak mampu merasa berat .
Pihaknya dari dinas melalui kabid SD , udah beberapa kali memangil yang bersangkutan (kepala sekolah ) akan tetapi tidak pernah hadir di kantor dinas
Dan kepala sekolah yang bersangkutan harus di tegur dan di beri sangsi , karna di pangil dinas tidak hadir.