SPBU Sinaksak Jln Lintas Sumatera Kec.Tapian Dolok “Menjual BBM Bersubsidi Jenis Partalite Tidak Tepat Sasaran.Dan diduga Pembeli Kebal Hukum

 

Media Targetjurnalis.id, Sumatera Utara -Kabupaten Simalungun Hari Kamis tgl 30 Januari Tahun 2025 /Pukul 15:46 Wib Sore .

SPBU Sinaksak Jln Lintas Sumatera Kec.Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Distribusikan BBM Bersubsidi jenis Pertalite tidak tepat sasaran.

Dan ada dugaan tidak ikuti aturan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini . Tertuang dengan undang -undang No.22 Tahun 2001 tentang minyak tanah dan gas bumi serta Undang -Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah ,dan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian BBM Bersubsidi.


Konfirmasi Awak media Targetjurnalis dilokasi SPBU Sinaksak Hari Rabu (28/1/2025) Pukul 13:03 Wib. kepada Hery warga karangsari kec.gunung maligas kabupaten Simalungun membeli BBM jenis partalite dengan menggunakan Jiregen memiliki Surat izin.pada saat surat izin tersebut dipertayankan Hery mengatakan kalau surat izin tersebut ada pada pihak SPBU dan ia mengatakan pertanyakan ajah kepihak SPBU ujarnya “Dan Seolah olah Hery warga karangsari kecamatan gunung maligas ini kebal Hukum.

Pendistribusian BBM Jenis Partalite di SPBU Sinaksak ini patut diduga melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah,Terkait dari pengakuan Hery Warga Karangsari kecamatan gunung maligas Kabupaten Simalungun Konsumen Pembeli BBM Jenis Partalite dengan menggunakan beberapa Jiregen tiga puluh liter diduga tidak sesuai alokasi pembelian serta volume Pembelian BBM Bersubsidi jenis partalite dan kegunaannya.

Namun pada saat komfiimasi lanjutan kepada Pihak SPBU mengenai Surat izin yang dikatakan Hery Konsumen tersebut,Kariyawan yang berada dilokasi mengatakan kalau Mandor kemungkinan lagi berada didepan.Pada saat awak media melanjutkan komfiimasi dilokasi yang disebutkan Kariyawan ,Mandor tersebut tidak berada lagi dilokasi /Menghindar dari Komfiimasi awak media Targetjurnalis.

Hingga Pemberitaan ini diterbitkan pihak dari SPBU Sinaksak belum bisa dikonfirmasi prihal Surat izin pembelian BBM Bersubsidi Jenis Partalite dari konsumen atas nama Hery warga karangsari kecamatan gunung maligas Kabupaten Simalungun .

Tentunya agar pihak penegak hukum Polres Simalungun perlunya meninjau kinerja SPBU Sinaksak,Bahwa ada dugaan pihak SPBU Sinaksak distribusikan BBM Bersubsidi tidak tepat sasaran,”Dan diduga konsumen tersebut pelaku penimbun BBM yang disubsidi pemerintah.

(Josep opranto Sagala).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *