Media Targetjurnalis.id, Sumatera Utara –
Kabupaten Simalungun -Senin Tgl 10 Febuari Tahun 2025/Pukul 13:46 Wib.Terkait SPBU Sinaksak Kec.Tapian dolok tidak ikutan Peraturan Presiden (PERPRES )No:191 Tahun 2014 .
Teranyar dari monitor awak media Targetjurnalis dilokasi SPBU Sinaksak Pada hari rabu (28/01/2025) pukul 13:03 Wib .Hery yang mengaku warga karang sari kec.gunung maligas membeli BBM Bersubsidi Jenis Partalite dengan menggunakan Jiregen lalu diangkut pakai mobil pribadi Avanza hitam BK 1538 TH ,mengatakan penggunaan BBM Bersubsidi Jenis Partalite tersebut untuk bertani dan ia mengatakan memiliki surat izin dari pemerintah .Setelah dipertayankan surat izin tersebut Hery mengatakan ada kepada pihak SPBU sebutnya.
Diwaktu bersamaan dikantor SPBU Sinaksak Komfiimasi kepada atasan mandor SPBU , Menejer berinisial (Cy),mengatakan kalau surat tersebut ada ,sudah saya perintahkan kepada mandor saya agar diperhatikan .Namun belum juga surat izin tersebut seperti yang dikatakan oleh Hery Konsumen Pembeli BBM Bersubsidi Jenis Partalite tersebut belum bisa dikonfirmasi
“Komfiimasi Izin tersebut Pada Hari Senin (10/02/2025)Pukul 13:24 Wib (siang) prihal surat izin tersebut melalui telepon seluler Waatsapnya belum bisa juga dikonfirmasi kepada Menejer SPBU Sinaksak (Cy) /Bumkam dan isin pesan berwarna biru .
Hingga Pemberitaan ini diterbitkan,” Diduga SPBU Sinaksak Kec ,Tapian Dolok langgar peraturan Presiden (PERPRES) No:191 Tahun 2014 diterangkan b.PERPRES No:71 Tahun 2005 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu.
(Josep opranto Sagala)