SPBU Sinaksak kec.Tapian Dolok “Diduga Langgar Peraturan Presiden (PERPRES)No:191 Tahun 2014

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Media Targetjurnalis.id, Sumatera Utara –

Kabupaten Simalungun -Senin Tgl 10 Febuari Tahun 2025/Pukul 13:46 Wib.Terkait SPBU Sinaksak Kec.Tapian dolok tidak ikutan Peraturan Presiden (PERPRES )No:191 Tahun 2014 .

 

 

Teranyar dari monitor awak media Targetjurnalis dilokasi SPBU Sinaksak Pada hari rabu (28/01/2025) pukul 13:03 Wib .Hery yang mengaku warga karang sari kec.gunung maligas membeli BBM Bersubsidi Jenis Partalite dengan menggunakan Jiregen lalu diangkut pakai mobil pribadi Avanza hitam BK 1538 TH ,mengatakan penggunaan BBM Bersubsidi Jenis Partalite tersebut untuk bertani dan ia mengatakan memiliki surat izin dari pemerintah .Setelah dipertayankan surat izin tersebut Hery mengatakan ada kepada pihak SPBU sebutnya.

Diwaktu bersamaan dikantor SPBU Sinaksak Komfiimasi kepada atasan mandor SPBU , Menejer berinisial (Cy),mengatakan kalau surat tersebut ada ,sudah saya perintahkan kepada mandor saya agar diperhatikan .Namun belum juga surat izin tersebut seperti yang dikatakan oleh Hery Konsumen Pembeli BBM Bersubsidi Jenis Partalite tersebut belum bisa dikonfirmasi

 

“Komfiimasi Izin tersebut Pada Hari Senin (10/02/2025)Pukul 13:24 Wib (siang) prihal surat izin tersebut melalui telepon seluler Waatsapnya belum bisa juga dikonfirmasi kepada Menejer SPBU Sinaksak (Cy) /Bumkam dan isin pesan berwarna biru .

 

Hingga Pemberitaan ini diterbitkan,” Diduga SPBU Sinaksak Kec ,Tapian Dolok langgar peraturan Presiden (PERPRES) No:191 Tahun 2014 diterangkan b.PERPRES No:71 Tahun 2005 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu.

(Josep opranto Sagala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BBWS C3 Diduga Tutup Mata: Proyek Irigasi Rp144 Miliar Digarap Asal Jadi, Pengawasan Dibayar Mahal tapi Nol Fungsi
Kegiatan Reses di Pematang Obo Penuh Keberkahan: Doa untuk Presiden dan Santunan Kaum Dhuafa
Kepala Desa Paketiban Tegaskan Pemberhentian Sementara untuk Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan
Bunda Bupatii Kasmarni Resmi Buka MTQ ke-VII Kecamatan Bathin Solapan: Momentum Syiar Islam dan Penguatan Nilai Al-Qur’an Target jurnalis id. 04/11/2025
Empat Rumah Rusak di Batang, Akibat Gempa Magnitudo 3,4 di Wonosobo
Dua Perangkat Desa Terancam Dipecat karena Tidak Tinggal di Wilayahnya, itu keputusan yang di nilai sepihak. Dan sangat merugikan
Ketidak jelasan Jenis Pekerjaan Jalan di Desa Kemantran, Gerhana Indonesia Soroti Dugaan Kelebihan Anggaran dan Minta Pemeriksaan Banprov 2025
Proyek Drainase di duga tidak sesuai spesifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 15:53 WIB

BBWS C3 Diduga Tutup Mata: Proyek Irigasi Rp144 Miliar Digarap Asal Jadi, Pengawasan Dibayar Mahal tapi Nol Fungsi

Sabtu, 8 November 2025 - 15:48 WIB

Kegiatan Reses di Pematang Obo Penuh Keberkahan: Doa untuk Presiden dan Santunan Kaum Dhuafa

Jumat, 7 November 2025 - 08:52 WIB

Kepala Desa Paketiban Tegaskan Pemberhentian Sementara untuk Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan

Rabu, 5 November 2025 - 10:59 WIB

Bunda Bupatii Kasmarni Resmi Buka MTQ ke-VII Kecamatan Bathin Solapan: Momentum Syiar Islam dan Penguatan Nilai Al-Qur’an Target jurnalis id. 04/11/2025

Senin, 3 November 2025 - 09:31 WIB

Empat Rumah Rusak di Batang, Akibat Gempa Magnitudo 3,4 di Wonosobo

Berita Terbaru