Pandeglang-Banten targetjurnali.id|
Salah seorang ahli waris melaporkan saudara kandungnya ke polisi, akibat tidak dilibatkan dalam penjualan sebidang tanah warisan di Kampung Sempur Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten.
Karminih selaku ahli waris dan juga pelapor kepada awak media beberapa pekan lalu membenarkan bahwa dirinya didampingi pengacara telah melaporkan kakak kandungnya berinisial CK ke Mapolres Pandeglang atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB).
“CK adalah kakak kandung saya sendiri, tapi dia terlalu serakah menjual tanah warisan, yang sebenarnya tanah tersebut telah dibeli saya dari orang tua saya sewaktu saya bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan,” ujar Karminih.
Dikatakan Karninih, jika pun status tanah tersebut masih milik orang tua dan masuk harta warisan, tentunya dia juga selaku salah satu ahli waris mestinya diikutsertakan saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), namun faktanya dari informasi yang diterimanya bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam penjualan maupun saat penandatanganan AJB tersebut.
“Katanya kakak saya sudah membuat AJB atas tanah sawah tersebut. Tapi saya selaku ahli waris juga tidak pernah menandatangani AJB itu,” tegas Karminih
Dirinya menyesalkan bahkan menduga adanya dukungan dari Kepala Desa terhadap CK yang memproses pembuatan AJB. Padahal sudah jelas AJB itu tidak melibatkan dirinya sebagai ahli waris juga.
Ditemui di Kediamannya Kepala Desa Karangsari, Suhandi mengakui ada proses pembuatan AJB sebidang tanah milik keluarga Karminih dan CK. Namun kata Kades yang dibuatkan AJB adalah sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Karya.
“Katanya sebidang tanah yang dikuasai Ibu Karminih telah bersertifikat atas nama Wasmih. Sementara AJB yang dibuat sebidang tanah SHM atas nama Karya, berarti bidang tanahnya berbeda,” tegas Kades.
Soal terjadinya sengketa antara CK dengan Karminih yang tak lain kakak beradik, Suhandi mengaku sebelumnya tidak menduga akan terjadi perselisihan antara Karminih dan CK. Namun demikian kata Kades, pihaknya selaku kepala desa tentu berkewajiban untuk berupaya menyelesaikan perselisihan tersebut.
Ditempat terpisah Kuasa Hukum Karminih Asrori Braja Sy melalui telephone selularnya mengatakan, pihaknya telah menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan CK ke Polres Pandeglang.
“Untuk perkara ini, ada dugaan unsur kesengajaan menghilangkan data ahli waris demi keserakahan merebut harta warisan dan masih dalam proses pemeriksaan di unit 1 Reskrim Polres Pandeglang,” terang Braja
Braja juga turut menyesalkan pemerintah desa dalam hal ini kepala desa, hingga saat ini belum mampu memusyawarahkan kedua belah pihak yang masih satu keluarga itu.
“Padahal untuk penyelesaian menurut saya pertama kades harus membatalkan AJB No 29/AJB/2022, jika menurut Kades AJB yang dibuatnya berbeda bidang, maka kades tinggal buat pernyataan dan menjelaskan kepada CK selaku penjual dan ST selaku pembeli untuk tidak menggarap lahan tersebut dan mengembalikan kembali kepada klien saya,” pungkas Braja, Kamis (02/03/2023)
(cepz/team)