Targetjurnalis.id, Kota Pematangsiantar -Salah seorang inisial Pekerja (PSK) dihotel Horas Guest House Komplek Waterpak jln Rangkutan Sembiring Keberatan atas pemberitaan Awak media Targetjurnalis .
Mengenai hal https://targetjurnalis.id/mencuat-dikalangan-dunia-pendidikan-perguruan-tinggi-advent-menolak-keras-adanya-prostitusi-di-hotel-horas-guest-house-komplek-waterpak/
Pasalnya “Salah seorang pekerja berinisial (WD) keberatan adanya pemberitaan adanya Prostitusi di hotel Horas Guest House Komplek Waterpak jln Rangkutan Sembiring,Bahwa apa Hasil dari wancara dari si Narasumber inisial (JEKO ) WD ,mengucapkan gara gara Pemberitaan ini saya jadi dipecat toke dan ia juga mengatakan siap siap kamu besok berhadapan kepada pihak aparat kepolisian ujarnya .Namun Awak media mengkrafikasi dari Bahasa dari inisial WD tersebut “ungkap awak media ,”ini tugas saya saya bekerja sesuai Undang -undang PERS (independen),yang bunyinya Tidak ada yang bisa menghalang halangi Tugas PERS dan jika menghalang halangi Tugas PERS sama artinya menghalangi Tugas Negara Dapat dipidana 2 Tahun Serta Denda 500.000.000 juta dan dijelaskan di pasal 18 ayat 1,pasal 4 Ayat (2)dan (3),
Tentunya patut diduga salah seorang pekerja (PSK )dihotel Horas Guest House Komplek Waterpak jln Rangkutan Sembiring kota Pematangsiantar menghalangi kinerja PERS
Dan intervensi kepada insan PERS yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan kapasitas fungsional sosial kontrol kerja kemediaan dari wancara Narasumber yang dirahasiakan (inisial JEKO) “terkait memang adanya Prostitusi dihotel Horas Guest House Komplek Waterpak jln Rangkutan Sembiring.” Dan lebih lanjut dengan adanya aktivitas Prostitusi di Hotel Horas Guest House”Kampus perguruan tinggi ADVENT Kota Pematangsiantar Sangat Menolak keras adanya Prostitusi di hotel tersebut dan juga Kabid Humas Polda Sumatra Utara “Mengatakan Akan Memberantas Prostitusi dihotel Horas Guest House Komplek Waterpak jln Rangkutan Sembiring di Kota Pematangsiantar .
(Josep opranto Sagala)