Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Komplotan Curat dan Curanmor

Sungailiat – TargetJurnalis.id

Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus komplotan pecurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, Jum’at (23/12/2022).

Penangkapan pelaku Es als Nanang (31 tahun/residivis) dan Fa (16 tahun) dengan TKP warkop Kawasan Taman Kota, Sungailiat dan terhadap pelaku Ad als Adi (23 tahun) dan juga pelaku yang sama, Fa (16 tahun) dengan TKP Desa Matur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Dalam hal ini Kasi Humas Polres Bangka AKP. Zulkarnain seizin Kapolres Bangka  mengatakan dalam ungkap kasus oleh Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka, yang pertama terhadap pelaku Es als Nanang dan Fa dengan TKP warkop Kawasan Taman Kota, Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“Kejadian terjadi pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 23.30 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Es als Nanang dan Fa dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Soul GT Type 2SX tahun 2016 BN 6753 QC, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna biru dan 1 (satu) buah kunci letter ‘T’ “. Ungkap AKP. Zulkarnain.

Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Es als Nanang dan Fa tersebut diduga melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ditambahkan Kasi Humas, kejadian ungkap kasus kedua oleh Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka menangkap pelaku Ad als Adi dan juga Fa dengan TKP, Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka yang melakukan tindak pidana pencurian pada hari Sabtu, 05 Desember 2022 sekira pukul 07.00 WIB.

“Berawal dari pengembangan penyidikan dan informasi masyarakat, pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekitar pukul 17.30 WIB Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka kembali berhasil menangkap pelaku Ad als Adi  di pantai Batu Bedaun, Sungailiat”. Ujar Kasi Humas.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan 10 (sepuluh) kali aksi tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dengan barang bukti 1 (buah) mesin pompa air merek Shimizu warna hijau, 1 (buah) mesin pompa air merek Shimizu warna biru, 1 (buah) mesin pompa air merek Panasonic warna biru, 1 (buah) mesin pompa air merek Panasonic warna biru, 1 (buah) kompor gas merek Tecstar warna biru hitam dan 3 (buah) tabung gas LPG 3 Kg.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Ad als Adi dan juga Fa diduga melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Si. Humas Polres Bangka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *