Targetjurnalis.id
Pasalnya, proses penjaringan perangkat desa sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Sungai Rambai sesuai aturan yang berlaku, begitupun sudah berkonsultasi dengan camat.
Namun, terhitung satu bulan lebih pasca proses penjaringan, malah pemerintah kecamatan Tebo Ulu mengeluarkan surat penolakan tertanda tangan camat, nomor 140/354/KCTU-Pem/2023 tertanggal 18 Agustus 2023.
Sedangkan pengajuan rekomendasi pengangkatan perangkat desa dan kepala dusun sudah diajukan tertanggal 12 Juli 2023 lalu. Nomor : 140/215/D-SR/2023.
“Surat penolakan ini cacat hukum, dalam aturan sudah jelas, seharusnya 7 hari terhitung masuknya surat permohonan rekomendasi, camat sudah memutuskan menerima atau menolak. Nah ini sudah satu bulan lebih baru ditolak, terus ada apa?,” kata Hayatul Azmi, Kades Sungai Rambai.
Menurutnya, berdasarkan peraturan daerah (perda) Kabupaten Tebo nomor 4 tahun 2018 paragraf 2 mekanisme pengangkatan perangkat desa alinea 2 tentang penjaringan dan penyaringan perangkat desa sudah ditaati sesuai aturan pasal 63 dan 64.
Kemudian, dalam peraturan di alinea 3 pasal 65, maka proses selanjutnya meskipun ada surat penolakan dari camat karena dianggap cacat hukum, dan Pemdes bakal tetap melaksanakan pelantikan sesuai mekanisme poin aturan bagian kedua pelantikan perangkat desa pasal 66 dan 67.
“Keterangan dalam surat penolakan camat juga tidak nyambung, pembahasannya sudah terlalu jauh, seharusnya camat lebih mengerti aturan, kan ada di Bab III dalam aturan perda kita,” ujar Hayatul Azmi yang akrab disapa Dadang. Rabu (23/8/2023).
Dadang menegaskan selaku Kepala Desa sesuai aturan, pembentukan tim seleksi sudah dilakukan, proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa dan kepala dusun juga sudah dilakukan.
“Hasil tes, nama nama yang kita ajukan untuk dilantik sudah dianggap memenuhi persyaratan baik secara administrasi, maupun tes tertulis, uji kelayakan. PDLT mereka sudah dianggap baik oleh timsel, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak melantik,” ungkapnya.
Lanjutnya, kami sudah mengajukan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5) kepada Camat untuk mendapatkan persetujuan. Seharusnya Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 [tujuh] hari kerja.
“Aturan ini sudah jelas waktu paling lambat 7 hari, jika Camat menolak atau menerima tidak boleh lewat waktu ini. Karena rekomendasi tak kunjung kami terima, kami anggap Camat menyetujui, kami akan tetap menjadwalkan pelantikan, pak Camat tetap kami undang, dan pejabat lainnya,” Redd nya. ( man )