KOTABUMI, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial RA (22) warga Desa Bengkulu Kab.Way Kanan Lampung lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana di atur dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak menjadi Undang Undang.
Dihadapan petugas pria yang kesehariannya mengaku sebagai buruh itu mengakui telah tiga kali menyetubuhi korbannya, sebut saja mawar (15) di sebuah Hotel di Bukit Kemuning.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK, pada Kamis 22/6/2023.
Lanjutnya, peristiwa bermula di penghujung bulan Mei 2023, terduga pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook, pada hari Minggu 4 Juni 3023 sekitar pukul 16.50 wib, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di sebuah Hotel di Bukit Kemuning.
Di TKP (Hotel), pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri hingga korban terpedaya, selanjutnya dengan leluasa pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali, setelah melepas syahwatnya pelaku berkata kepada korban agar diam saja. “terang AKP Eko.
Nenek korban yang akhirnya mengetahui tentang kasus yang menimpa cucunya, lantas melapor ke Polres Lampung Utara.
Melalui serangkaian penyelidikan, terduga pelaku, pada Rabu 21 Juni 2023 pukul 16.00 wib berhasil ditangkap saat ia berada di rest area tugu perbatasan Kab. Way Kanan yang mana terduga pelaku saat itu kembali membuat janji untuk bertemu dengan korban.
Kini terduga RA sudah berada di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, barang bukti yang di sita berupa 1 potong celana dala, jilbab warna pink serta beberapa barang lain yang berhubungan dengan peristiwa. “kata Kasat AKP Eko.
@Pewarta_#_Duta Anggara_#