LAMPUNG UTARA, – Yuli Yanti Kepala Desa Hujan Mas, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, Provinsi Lampung layak diperiksa kembali. Senin (26/6/2023).
Hal ini bukan tanpa dasar, mengingat Realisasi pembangunan jalam Telford sepanjang 891 meter dengan pelebaran 2,5 meter di Desa Hujan Mas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2022 bersumber dari Dana Desa tahun 2022 Diduga diperkuat berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
Sebelumnya diberitakan.
Realisasi pembangunan jalam telford sepanjang 891 meter dengan pelebaran 2,5 meter di Desa Hujan Mas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2022 berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
Perihal itupun diperkuat dengan pengakuan Mustofa, ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang mengakui realisasi pekerjaan tidak sesuai bestek semestinya.
“Walaupun tidak bagus tidak jadi masalah, asal pekerjaan di Desa tidak fiktif,” pengakuannya terhadap wartawan pada Jum’at, 23 Juni, 2023.
Bahkan, Mustofa juga membenarkan pemasangan batu pada jalan telford onderlagh itu tidak selaras dengan acuan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Untuk pemasangan batunya juga, masak kita mau liatin satu persatu, dimana-mana yang namanya pekerjaan itu gak semuanya bagus, untuk ketebalan lantai dasar sekitar 1 cm,” kata dia.
Tidak sebatas itu, Yuli Yanti Kepala Desa (Kades) Hujan Mas juga memberikan pengakuan selaras dengan ketua TPK yang mengatakan pembangunan tidak mengacu RAB sebagaimana mestinya.
“Untuk lantai dasar onderlagh tidak memakai ukuran, sebisanya aja ditaburi jadi saya gak berpacu dengan RAB, untuk pasangan batunya memang tidur begitu. Tim monitoring dari Kecamatan maupun dari pihak Inspektorat sudah turun,” jelas Kades.
Lantaran dikonfirmasi wartawan terkait dugaan pembangun yang tidak sesuai tersebut, Yuli Yanti bahkan secara terang-terangan mengaku jika dirinya ‘anti kritik’.
“Tidak ketahuan pasangan batu tidur karena diatasnya sudah disiram pasir. Saya paling tidak senang dikritik,” tandasnya dengan nada lantang.
Dengan pengakuan menohok dua pejabat Desa Hujan Mas itu, seakan menjadi bukti tindak pidana korupsi berpotensi rentan terjadi pada pembangun jalan yang menghabiskan anggaran DD mencapai Rp.157.986.000 tersebut.
Untuk mengungkap indikasi Korupsi itu, kini awak media tengah berupaya melakukan konfirmasi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres Lampura.(Tim/AWI)