Jambi, indoviral.id
Insiden perampasan Kartu Pers milik Agus wadi dari media suara rakyat oleh oknum pengamanan dari salah satu pom bensin 24,372,31 rimbo bujang, saat hendak mengisi BBM sekaligus meliput pada pukul 09:52 wib Jum’at 31 Maret 2023.
insiden perampasan kartu pers yang berlokasi di pom bensin 24,372,31 wirotho agung, kecamatan rimbo bujang kabupaten Tebo, saat hendak mengisi BBM sekaligus menjalankan tugas sebagai wartawan/jurnalis.
karena adanya dugaan resah masyarakat saat hendak mengisi BBM pom bensin 24,372,31 tersebut lebih mementingkan pengisian galon dan teng rakitan.
Tak di sangka oknum satpam tersebut terlalu arogan terhadap penahanan motor dan kartu pers yang di katagorikan sebagai kartu Id card atau kartu identitas sebagai jurnalis media suara rakyat untuk menjalankan tugas.
meliputi berita -berita di daerah yang di kunjungi guna kelancaran tugasnya dapat menghubungi dan koordinasi dengan instansi pemerintah, kepolisian setempat,baik sipil,militer, tokoh-tokoh masyarakat, ulama, seniman dan lain sebagainya.
melakun check and recheck berita penting sebagai hak jawabnya sesuai kode etik jurnalis.
dalam hal ini oknum satpam tersebut termasuk dalam katagori menghalangi tugas jurnalis,maka bagi setiap orang yang secara melawan hukum negara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat(20 dan ayat(3) di pidana dengan pidana penjara 2(dua)tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000-(lima ratus juta rupiah).
( man )