Pringsewu, TargetJurnalis.Id,-
Gara-Gara tidak mengangkat saat di telpon, BAM (24) pria asal Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu Lampung tega menganiaya pacarnya, Vivi Aulia (18) hingga babak belur.
Parahnya lagi, pelaku juga membanting ponsel korban hingga pecah dan juga menuduh korban bermain serong dengan pria lain.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu pagi (4/6/2023) sekira pukul 08.30 Wib.
Penganiayaan itu, kata Ansori, terjadi didalam mobil pelaku dan berlangsung selama perjalanan dari Pekon Sidoharjo hingga Kelurahan Pajaresuk Pringsewu.
“Korban dianiaya dengan cara di tinju, dipukul dijambak dan di sulut dengan bara api rokok disejumlah bagian tubuhnya,” kata Kapolsek Pringsewu mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Selasa (6/6/2023) siang.
Akibat penganiayaan tersebut, kata Kapolsek, korban mengalami luka memar di bagian mata kanan, luka bakar di lengan kanan, luka sobek di bibir bagian atas, dan memar dibagian kepala korban.
“Parahnya lagi, selain menganiaya, pelaku juga membanting HP korban hingga pecah dan juga menuduh korban sudah bermain serong dengan pria lain,” bebernya.
Tidak terima atas tuduhan dan penganiayaan, ungkap Ansori Korban dengan didampingi orang tuanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Polsek Pringsewu Kota.
“Berbekal Laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, pelaku dapat kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu malam sekira pukul 23.30 Wib, saat berada di wilayah Kemiling Bandar Lampung,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku nekat menganiaya korban lantaran di picu permasalah sepele.
“Korban tidak mengangkat saat ditelpon, sehingga pelaku menjadi emosi dan berbuntut penganiayaan tersebut,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut kini telah ditahan dirutan Polsek Pringsewu Kota.
“Dalam proses pemeriksaan, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Tandasnya.
(Dika N)