Mengkritisi Ujungnya Uang,APH dan Instansi Harus Bisa Menilai Mana Media Online Murahan Yang Suka Take down Berita

JAKARTA-TARGETJURNALIS.ID|

Sebuah media memiliki perusahaan pers yang telah berbadan hukum dan dilengkapi dengan administrasi Hukum Umum (AHU) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Media pada umumnya didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan memiliki karyawan baik di kantor maupun dilapangan.

Karyawan yang bekerja di kantor perusahaan media biasanya disebut sebagai staf redaksi. Sedangkan karyawan yang bekerja dilapangan bekerja untuk mencari informasi untuk dijadikan sebagai sebuah berita yang akan dimuat di media tersebut, disebut sebagai wartawan atau jurnalis ataupun pers.

Media merupakan sarana dalam menyebarluaskan berbagai informasi Yang di dapat Sesuai Fakta.

Media sangat berperan memberikan edukasi dalam hal apapun yang dianggap baik untuk menambah wawasan dan menginspirasi semua pihak.

Media juga bisa digunakan untuk menyalurkan ide dan gagasan atau memberikan saran maupun kritikan dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dan media juga dapat menjadi sarana dalam mempromosikan berbagai hal seperti pemasangan iklan ucapan selamat atau ucapan berduka cita, dan ada banyak kegunaan lainnya.

Tujuan adalah, salah satunya agar masyarakat Mengetahui segala sesuatu peristiwa yang telah terjadi atau sedang terjadi, ataupun untuk mempromosikan program kegiatan yang telah terlaksana atau yang masih wacana. Selain hal itu media juga dapat memberikan kritikkan terhadap para pemangku kepentingan terlebih dalam mendorong terwujudnya supermasi hukum dan hak azasi manusia sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers demi memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Mendirikan perusahaan pers atau perusahaan media terutama media online, memang bukan persoalan yang sulit, sehingga zaman sekarang wartawan sepertinya berbondong-bondong mendirikan perusahaan pers. Akan tetapi dibalik kemudahan itu, dalam pengelolaan media memiliki tanggung jawab berat dan beban moral agar media tersebut mampu bersaing secara profesional dengan perusahaan-perusahaan media lainnya. Perusahaan media memiliki sebuah website dan akte notaris perusahaan yang terdata di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang lengkap dengan OSS (Online Single Submission).

Ketika segala administrasinya sudah lengkap maka pengelola media bertanggung jawab untuk merekrut tenaga kerjanya baik di kantor maupun dilapangan. Media tersebut juga bertanggung jawab dalam mengisi rubrik rubrik halaman website dengan berbagai berita, juga berhak mengajukan kerja sama terhadap pihak instansi maupun kepada pengusaha untuk mempromosikan usahanya dimedia tersebut.

Sehingga tidak heran bila ada oknum yang baru beberapa lama bergabung di media menjadi wartawan dengan modal secuit atau cara melakukan wawancara dan merangkai narasi menjadi sebuah berita, si wartawan sudah langsung mengurus perusahaan pers dan menjadi owner media. Dengan kemudahan yang demikian, siapa saja diera sekarang ini, selain menjalankan tugas sebagai seorang wartawan untuk mencari dan membuat berita, juga bisa menjadi owner sebuah atau beberapa media.

Seyogianya sebuah berita yang sudah ditayangkan di media, akan menjadi konsumsi publik. Akan tetapi jika sebuah berita itu merupakan sebuah momok atau akan jadi bumerang bagi seseorang atau sekelompok orang yang terlibat secara langsung atau berkaitan atas pemberitaan itu, pihak yang bersangkutan tentu akan berupaya agar berita itu tidak menjadi konsumsi publik. Sehingga yang bersangkutan akan menghubungi wartawan atau redaksi media tersebut agar berita itu segera di take down atau dihapus.

Dikalangan sebagian media dijaman saat ini sering ditemukan adanya link berita yang sudah muat namun tidak dapat diakses karena sudah ditake down. Biasanya itu terjadi ketika sebuah kasus diberitakan oleh wartawan, lalu pihak yang terlibat pada objek pemberitaan melakukan pendekatan dan bernegosiasi dengan menawarkan sejumlah uang terhadap wartawan atau kepada redaksi media tersebut, meminta agar berita yang telah muat segera dihapus. Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, berita kasus tersebut langsung di take down dan tidak bisa lagi dibuka oleh siapapun.

Mekanismenya sebuah berita yang telah naik atau telah ditayangkan di media tidak boleh dihapus. Berita yang sudah naik di media hanya boleh diralat atas kesalahan penulisan atau salah penyebutan atau karena terdapat kekeliruan yang merugikan pihak lain akibat pemberitaan tersebut seperti salah memuat foto misalnya atau salah menyebutkan nama seseorang. Atau media tersebut memuat pemberitaan hak jawab yang disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut.

Maka jika sebuah berita di take down karena telah dibayar, tentunya media tersebut sama halnya dengan PSK (Perempuan Seks Komersial) atau biasa disebut dengan lonte Murahan, yang suka menjajakan dirinya kepada para hidung belang demi uang. Kesannya media tersebut dibuat semata-mata untuk kepentingan pribadi atau sekelompok wartawan atau redaksi dengan orientasi demi mencari uang dari berita-berita kasus yang dimuat lalu di take down setelah dibayar.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *