Home / TNI

Permenhub Nomer 45 Tahun 2020 Tentang Motor Listrik

- Penulis

Selasa, 29 November 2022 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Muara Enim, target jurnalis.id – Maraknya pengguna Penggerak Motor Listrik di jalan raya di Kabupaten Muara Enim, Perlu adanya pemahaman dan pengetahuan tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tentang Kendaraan Tertentu dengan menggunakan Penggerak Motor Listrik. (29/11/2022).

Personil Sat lantas melakukan peneguran terhadap pengguna Sepeda Listrik di jalan Umum, tepatnya di Jalan SMB II Muara Enim. Yang mana Pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Berikut rinciannya:

Lampu utama; Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, Sistem rem yang berfungsi dengan baik, Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, Klakson atau bel, Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Kawasan tertentu yang dimaksud adalah :, Pemukiman, Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day),Kawasan wisata
Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, Area kawasan perkantoran dan Area di luar jalan.

Laporan : Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Masyarakat jati rawa menyoroti hasil pekerjaan pengaspalan tidak maksimal
KEGIATAN PERTEMUAN RUTIN MCC KAB. PEMALANG
Redaksi Tempo Diteror Paket Berisi Kepala Babi, Apakah Arti Kebebasan Pers Akan Terancam???
Kangkangi Asta Cita Presiden, HMI: Usut Tuntas Pembeckup BBM Ilegal di Kec.Babat Toman Muba Sumatera Selatan
Kasus Berlanjut, Diduga Kopelan Tambang Keranggan Singgung Nama Institusi
Silahturahmi Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Kota Bekasi Ke Batalyon Armed 7 /155 GS
Kasiren Kasrem 045/Gaya Hadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Babel
Menggelar Sosialisasi Sapu Pungli di Kabupaten Lampung Barat

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:01 WIB

KEGIATAN PERTEMUAN RUTIN MCC KAB. PEMALANG

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:59 WIB

Redaksi Tempo Diteror Paket Berisi Kepala Babi, Apakah Arti Kebebasan Pers Akan Terancam???

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:01 WIB

Kangkangi Asta Cita Presiden, HMI: Usut Tuntas Pembeckup BBM Ilegal di Kec.Babat Toman Muba Sumatera Selatan

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:50 WIB

Kasus Berlanjut, Diduga Kopelan Tambang Keranggan Singgung Nama Institusi

Jumat, 10 Mei 2024 - 13:55 WIB

Silahturahmi Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Kota Bekasi Ke Batalyon Armed 7 /155 GS

Berita Terbaru