Slawi Jateng, targetjurnalis.id
21/02/2024 pelaksanaan Proyek Rehabilitasi dan Renovasi 20 SD di Kabupaten Tegal dengan total anggaran Rp.30.109.947.300 diduga tidak mengindahkan aturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)
Hal ini seperti yang dijumpai di SD 01 dan SD 02 Bugares lor kecamatan pangkah dan SD 01 dan 02 Kedokan Sayang kecamatan tarub Kabupaten Tegal , Hampir Semua Pekerja/Kuli bangunan yang ada di sana terlihat’ tidak ada satupun yang menggunakan sepatu boot ,rompi masker ataupun Helm pengaman sebagai piranti K3.
Hal ini sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Merujuk pada peraturan yang mengatur K3 konstruksi dalam UU no.1 th 1970,UU no 2 th 2017 ,PP no.50 th.2012 , Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum no.9 th 2008 dan SNI ( Standar Nasional Indonesia )mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja . Kontraktor diwajibkan untuk Mengadakan dan memenuhi kebutuhan K3 untuk semua pekerja dan atau siapapun yang memasuki dan berada di area proyek yang sedang dikerjakan.Namun sepertinya Pihak Kontraktor tidak mengindahkan aturan ini.
Di Lokasi pekerjaan juga tidak ditemui Perwakilan ataupun Salah satu Karyawan dari PT.Gelora Megah Sejahtera selaku pemenang lelang utk dikonfirmasi terkait hal ini.
Masih di Lokasi Rehab SD 01 Dan 02 Kedokan Sayang,
Saat Wartawan melakukan investigasi terlihat seorang wanita yang sedang memotret seluruh pekerjaan dan material yang ada.Dan ketika dikonfirmasi oleh pewarta ternyata dia salah satu Konsultan Pengawas di Proyek ini.
“Kebetulan sekali ketemu ibu disini,selaku Konsultan Pengawas bagaimana tanggapan ibu tentang para pekerja yang tidak menggunakan Piranti K3 Bu?”
Dengan santai Bu Hesti selaku Konsultan dari PT.Tri Patra Konsultan menjawab ” Sebenarnya sudah ada dan disiapkan semua piranti K3 oleh Kontraktor mas,tapi mungkin hari ini saja mereka tidak memakainya.”
Salah satu Tugas Tanggung jawab dan Wewenang Konsultan Pengawas adalah mengawasi kepatuhan Pelaksana Pekerjaan terhadap pemenuhan syarat syarat Kesehatan Keselamatan dan lingkungan kerja.Namun sangat disayangkan sepertinya ada yang lalai utk melaksanakan nya.Hingga para pekerja yang ada di SD Bugares lor 01.dan 02 kecamatan pangkah dan di SD 01 dan SD 02 Kedokan Sayang kecamatan tarub Kabupaten Tegal , tidak ada satupun yang memakai Piranti K3.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada akses yang didapat kan guna Konfirmasi lebih lanjut ke Pihak Kontraktor.Menurut Informasi dari Konsultan Pengawas PT.Gelora Megah Sejahtera beralamat di Jakarta.
“Maaf ya mas saya juga tidak punya nomor telphone Pihak Kontraktor” Tutur Bu Hesti menutup pembicaraan.
(Slmt dan tim)